Aturan Pramuka Racana


ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB I
PENGERTIAN
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan adalah Dewan Racana Pramuka pandega Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang disingkat Dewan Pandega
2. Ketua adalah ketua Dewan Pandega
3. Sekretaris adalah Sekretaris dewan
4. Bendahara adalah Bendahara dewan
5. Pemangku adapt adalah Pemangku adat Dewan
6. Anggota adalah Anggota dewan Racana
BAB II
JENJANG JABATAN
Macam dan jenjang jabatan dalam Dewan di atur sebagai berikut :
a. Seorang ketua merangkap anggota
b. Seorang pemangku adat merangkap anggota
c. Seorang sekretaris merangkap anggota
d. Seorang bendahara adat merangkap angggota
BAB III
MASA BAKTI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Ketua
a. Memimpin Dewan selama masa bakti
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas rutin dewan
c. Bertanggung jawab kepada Musyawarah pandega atas implementasi program kerja dan rencana kerja Dewan.
2. Pemangku Adat
a. Mengawasi jalannya adat istiadat
b. Diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat, usul atau saran kepada Dewan
c. Memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran ringan
d. Dapat meminta dewan kehormatan untuk mengadakan sidang
e. Bertanggung jawab kepada Dewan kehormatan.
2. Sekretaris
a. Melaksanakan mekanisme administrasi dan kesekretariatan dewan
b. Bertindak sebagai komunikator dewan
c. Mewakili dewan apabila ketua berhalangan
d. Bertanggung jawab kepada musyawarah racana atas implementasi tugas konsepsional, korespondensi dan kearsipan Dewan
3. Bendahara
a. Pengendali aktifitas finansial Dewan
b. Mewakili Dewan apabila ketua dan sekretaris berhalangan
c. Melaporkan kondisi keuangan Dewan secara berkala
d. Bertanggung jawab kepada ketua atas penerimaan dan pengeluaran kas Dewan
e. Bertindak sebagai konseptor anggaran
6. Anggota
  1. Melaksanakan dan mendukungkelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan pembidangannya
  2. Melaksanakan segala keputusan dewan
  3. Bertanggung jawab kepada ketua melalui ketua bidangnya masing-masing
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak Anggota
  1. Memiliki hak suara dan hak bicara yang sama
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama
  3. Ikut serta dalam setiap kegiatan yang di lakasanakan Dewan
  4. Mengeluarkan usul, saran atau pendapat dan menyamapaikan keluhan
  5. Memperoleh pembinaan dan pelatihan keterampilan dan kepemimpinan
  6. Memakai sarana dan prasarana racana dengan izin Dewan
  7. Mengenakan pakaian, atribut dan tanda jabatan gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan
2. Kewajiban Anggota
a. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik racana
b. Mematuhi dan melaksanakan peraturan dan adat istiadat racana
c. Menghormati hak-hak anggota lain
d. Membayar iuran anggota yang telah ditentukan
e. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya.
BAB V
SIDANG DAN RAPAT DEWAN
1. Rapat Pleno
a. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Dewan
b. Dilaksanakan minimal 3 bulan sekali
c. Dihadiri oleh seluruh anggota dan dapat mengikutsertakanMabigus
d. Hasilnya disampaikan kepada Mabigus
2. Rapat Pimpinan
a. Mempersiapkan pengambilan kebijakan
b. Dilaksanakan sebelum rapat pleno
c. Dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan Dewan
d. Hasilnya disampaikan pada rapat pleno
3. Rapat koordinasi
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan kepada pohak yang bersangkutan
b. Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
c. Dilaksanakan dengan sepengetahuan Mabigus
4. Rapat Kelompok Kerja
a. Membahas penyusunan konsep kegiatan
b. Dilaksanakan sesuai kebutuhan
c. Diketuai oleh salah seorang unsur pimpinan Dewan yang ditunjuk
d. Dihadiri oleh anggota yang berkompeten
e. Hasilnya disampaikan pada rapat sangga kerja
5. Rapat Sangga Kerja
a. Membahas persiapan pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional
b. Dilaksanakan setelah rapat kelompok kerja dilaksanakan
c. Diketuai oleh salah seorang unsur pimpinan Dewan yang dipilih secara aklamasi
d. Dihadiri oleh anggota yang berkompeten
e. Hasilnya disampaikan kepada ketua oleh ketua sangga kerja, dan kemudian diberitahukan kepada Mabigus.
BAB VI
KUORUM, PENENTUAN KEBIJAKAN
DAN DELEGASI KEKUASAAN
1. Kuorum
a. Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada bab V, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota pemilik hak suara yang seharusnya hadir
b. Bila kuorum tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 1x10 menit untuk selanjutnya dianggap sah dengan syarat bahwa seluruh anggota yang tidak hadir telah diundang untuk rapat pleno dan sidang paripurna itu
c. Anggota yang tidak hadir dianggap telah menyetujui hasil rapat atau sidang
2. Penentuan Kebijakan
a. Prinsipnya dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mupakat
b. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dinyatakan sah apabila diambil dalam rapat atau sidang yang dihadiri oleh separo dari jumlah anggota yang seharusnya hadir
c. Jika tidak tercapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara ( Voting )
d. Keputusan berdasarkan pemungutan suara dinyatakan sah apabila diambil dalam rapat yang memenuhi kuorum dan disetujui oleh lebih dari separo anggota yang hadir.
3. Delegasi Kekuasaan
  1. Pendelegasian dapat dilakukan berdasarkan jenjang jabatan dari unsur pimpinan teratas ke pemimpin terbawah
  2. Pendelegasian kekuasaan secara timbal balik dapat dilakukan antara ketua dengan pemangku adat dalam hal-hal tertentu
  3. Pendelegasian kekuasaan tidak dapat dilakukan antar ketua bidang, dan apabila salah seorang atau semuanya berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka wewenangnya dipegang oleh sekretaris dengan izin ketua.
BAB VII
ADMINISTRASI SATUAN
1. Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan dilakukan oleh sekretaris dengan merujuk pada keputusan Kwartir Nasional yang berhubungan dengan administrasi satuan.
2. buku-buku administrasi satuan terdiri dari :
a. Buku induk anggota
b. Buku absensi
c. Buku notulen dan risalah rapat
d. Buku ekspedisi surat
e. Buku agenda surat
f. Buku album kegiatan
g. Buku kegiatan
h. Buku tamu
i. Buku inventaris barang
j. Buku kas / Buku keuangan
BAB VIII
A T R I B U T
1. Setiap anggota wajib mengenakan tanda umum dan tanda satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Setiap anggota yang mengadakan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Racana berhak menggunakkan tanda jabatannya
3. Anggota yang telah diuji keterampilan dan kemampuannya serta telah dilantik atau telah menerima bukti kelulusan, maka berhak mengenakan atribut tanda kecakapan.
4. Anggota yang telah dinilai pengabdia, jasa dan prestasinya terhadap racana serta telah dianugerahkan tanda kebesaran oleh dewan kehormatan atau dari organisasi / instansi lainnya, maka berhak mengenakan atribut tanda kehormatan itu
5. Setiap anggota tidak diperkenankan memakai atribut yang bukan atribut kepramukaan atau atribut yang tidak berhak dipakainya atau atribut yang berbeda dengan satuannya
6. Penggunaan, bentuk dan ukuran atribut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
BAB IX
PEMBERHENTIAN, PENAMBAHAN
DAN PERALIHAN TUGAS
1. Pemberhentian
a. Pemberhentian anggota dilaksanakan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika :
1) Melanggar kode kehormatan Gerakan Paramuka
2) Merugikan nama baik racana dan Gerakan Pramuka
3) Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik selaku anggota
b. Pemberhentian anggota harus dibicarakan dalam sidang dewan kehormatan
c. Pemberhentian anggota ditetapkan dalam suatu surat keputusan
2. Penambahan
a. Penambahan anggota dapat dilakanakan apabila terjadi pemberhentian anggota sebagimana diatur pada point di atas
b. Jika dipandang perlu, penambahan anggota dapat dilakukan meskipun tidak terjadi pengurangan anggota
c. Penambahan anggota ditetapkan dalam suatu surat keputusan
3. Peralihan Tugas
a. Peralihan tugas dilaksanakan untuk mengadakan penyegaran struktur dan fungsional
b. Secara hierakis, peralihan tugas dilaksanakan pada tingkat sekretaris, bendahara dan ketua bidang
c. Peralihan tugas ditetapkan dalam suatu surat keputusan
BAB X
PENUTUPP
Hal-hal lain yang belum dimuat dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Racana dalam suatu suratkeputusan yang disahkan oleh Dewan Kehormatan.
Di tetapkan di :………………..
Pada tanggal :………………..
PRESIDIUM
_________ ___________ ____________
Wa. Ketua Ketua Sekretaris
RENCANA KERJA
DEWAN RACANA KERIS SIGINJAI DAN PUTRI MAYANG
GUGUS DEPAN 413 -414
UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI
MASA BAKTI 200…. – 200....
A. PENDAHULUAN
Untuk memberikan arah yang jelas dan tepat atas pelaksanaan tugas dan tata kerja Dewan Racana, maka perlu disusun suatu rencana kerja yang akan menjadi pedoman dalam pencapaian visi dan misi Dewan racana Keris Siginjai dan Putri Mayang. Rencana kerja tersebut dijabarkan menjadi program kerja yang merupakan rencana kerja tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah yang merupakan acuan kerja selama satu kali masa bakti. Sedangkan Rencana Kerja Masa Panjang merupakan tolak ukur atas pelaksanaan tugas Dewan Racana selama lima kali masa bakti.
B. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan rencana kerja Dewan Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang masa bakti 200....- 200... adalah :
1. Membina Pranuka Pandega sebagai kader bangsa agar memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa pancasila
2. Meningkatkan kualitas keterampilan dan kecakapan Pramuka Pandega
3. Mempersiapkan kader bangsa yang sehat dan kuat secara mental, moral dan fisiknya
4. Menciptakan kesinambungan latihan dan kegiatan di racana untuk pencapaian sasaran tersebut, hal yang harus dilakukan adalah :
a. Mengggalang kerja sama dengan berbagai pihak, baik yang memiliki kepentingan dengan kepramukaan maupun yang tidak berhubungan dengan pramuka
b. Melaksanakan sistem kecakapan pramuka pandega, baik melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU), Kyarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Syarat Pramuka Garuda (SPG)
c. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepramukaan yang dapat memacu dan memotivasi anggota untuk aktif di racana
C. DASAR
1. Landasan Ideal = Pancasila
2. Landasan Konstitusional = Undang-undang Dasar 1945
3. Landasan Moral = Tri Satya dan Dasa Darma
4. Landasan Struktural = - Keppres RI No 283 th. 1961 Tentang
Gerakan Pramuka
- Keppres RI No. 34 th. 1999 Tentang AD-GP
- SK Kwarnas No 107 Th 1999 Tentang ART - GP
5. Landasan operasional = - Sapta Karsa Utama Gerakkan Pramuka
- SK Kwarnas No.080 Th.1988 TentangPola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
-Peraturan perundang-undangan yang berlaku
D. STRATEGI
1. Mempergunakan standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bagi Pramuka Pandega, yaitu :
- Calon Pandega
- Pandega Lantik yang diyakini lebih baik dari pada calon pandega
- Pandega Garuda yang diyakini lebih baik dari pada pandega lantik
2. Pengoptimalisasian Syarat Kecakapan Khusus (SKK) guna meningkatkan kulaitas pramuka pandega
3. Menguasahakan pendanaan dengan pihak-pihak tertentu dalam pembiayaan kegiatan yang dilaksanakan racana
4. Mengusahakan penyediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran kegiatan organisasi dan operasional
E. PROGRAM
Untuk lebih memperinci fokus rencana kerja dibagi menjadi beberapa sektor
1. Sektor organisasi yang terdiri dari :
a. Sub sektor administrasi dan sekretariat
- Menerapkan administtrasi satuan dalam penyelenggaraan administrasi di racana dengan merujuk kepada surat keputusan Kwartir Nasional tentang administrasi satuan
- Mennyediakan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan administrasi dan sekretariat
- Membina dan melatih anggota dengan kemampuan dan keterampilan beradministrasi
b. Subsektor keuangan
- Menerapkan metode pembukuan yang efisien dan efekktif
- Menetapkan iuran wajib bagi anggota
- Mempersiapkan pengelolaan Tabungan Pramuka
- Mengusahakan pendirian unit usaha yang mandiri
2. Sektor Kegiatan dan Operasional
a. Melaksanakan latihan rutin di racana
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang variatif dan berkelanjutan untuk memotivasi anggota aktif di racana
c. Melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan
d. Mengadakan latihan bersama dengan sattuan lain
e. Mengadakan latihan ketangkasan dan kepemimpinan
f. Melakukan evaluasi latihan dan kegiatan
g. meningkatkan kualitas dan kuatintas kegiatan
3. Sektor Pembinaan dan Pengembangan
a. Melaksanakan sosialisasi kepramukaan dalam rangka merekrut anggota baru untuk meningkatkan kuantitas personil
b. Melaksanakan pembinaan di satuan siaga dan pengalang
c. Penyederhanaan birokrasi keanggotaan
d. Menyediakan sarana dan prasarana kegiatan dan latihan guna menunjangpengembangan kualitas pendidikan
e. Mengarahkan dan memotivasi anggota untuk melaksanakan sistem kecakapan pramuka pandega, baik melalui SKK, SKU maupun SPG dalam meningkatkan kualitas keterampilan dan kepemimpinan anggota dengan mengusahakan percepatan siklus standar kualitas pramuka pandega
f. Penataan pola dan pendidikan dan pembinaan
g. Pengembangan metode-metode baru dalam pembinaan pramuka
h. Melibatkan pihak-pihak luar dalam pembinaan anggota di racana
F. PRIORITAS
Dalam pencapaian sasaran rencana kerja Dewan Racana Keris Siginjai dan Putri mayang masa bakti 200.... – 200..., tidak hanya didukung oleh strategi dan program, tetapi juga ditunjang oleh penentuan prioritas rencana kerja sebagai acuan agar arah pencapaian sasaran semakin tepat dan jelas. Adapun prioritas rencana kerja tersebut meliputi :
1. Tahap I : Tahun 200... – 200...
Dititikberatkan pada sosialisasi, konsolidasi, penyamaan persepsi dan penentuan kebijakan Dewan Racana, penataan administrasi, sekretariat, dan finansial dalam rangka menciptakan profesionalisme kerja
2. Tahap II : Tahun 200.... – 200...
Dititikberatkan pada realisasi kebijakan Dewan Racana dan implementasi program pada sektor kegiatan dan operasional, sektor diklat dan sektro Danku dalam rangka memantapkan mekanisme Dewan Racana
3. Tahap III : Tahun 200... – 200....
Dititikberatkan pada evaluasi kebijakan Dewan Racana dan pelaksanaan program kerja dalam rangka menentukan kebijakan pada masa yang akan datang
G. PENUTUP
Pelaksanaan rencana kerja Dewan Racana Keris Siginjai dan Putri mayang tidak terlepas dari dedikasi, loyalitas dan etos kerja segenap personil Dewan Racana dan anggota Racana. Untuk itu diperlukan penyaluran segenap kemampuan yang terbaik untuk mewujudkannya, menuju tercapainyasasran rencana kerja
Tentunya tidak semua rencana kerja yang disusun dapat diwujudkan dan dilaksanakan dengan baik mengingat masih terbatasnya sarana, prasarana salah satu modal dasar untuk itu. Mudah-mudahan tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi usaha kita.
Diterbitkan di :....................
Pada tanggal :....................
PRESIDIUM

TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA
RACANA KERIS SIGINJAI DAN PUTRI MAYANG
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 04.413 – 04.414
UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI
PENDAHULUAN
Pramuka pandega merupakan kader pemimpin yang dipersiapkan untuk mengabdikan diri dalam masyarakat melalui, pembinaan keterampilan dan kepemimpinan di organisasi gerakan pramuka salah satu bentuk pembinaan itu adalah dengan menyusun tata adat racana dalam rangka menciptakan keteraturan administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di racana, khususnya hal-hal yang berhubungan dengan tradisi kepandegaan.
Penyusunan tata adat racana sebagai aturan yang khas yang diberlakukan dalam satuan pandega tidak dimaksudkan menyimpang dari peraturan umum tentang kepandegaan. Karena tata adat racana sebagai bagian dari tradisi pandega merupakan landasan bagai pramuka pandega selaku anggota racana dalam melaksanakan tugas-tugasnya tetap berada pada jalur yang benar, tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepututsan Kwartir Nasional lainnya.
Keberadaan tata adat racana dan tradisi pandega diharapkan dapat meningkatkan kualitas pramuka pandega sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, baik meningkatkan kepribadian, keterampilan maupun kepemimpinan dalam rangka membentuk manusia yang pancasilais, dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
BAB I
TATA ADAT RACANA
Pasal 1 : ( Pengertian Tata Adat )
- Tata adat racana merupakan seperangkat peraturan khusus yang diberlakukan di dalam racana sebagai tradisi kepandegaan yang umum.
Pasal 2 : ( Komponen Tata Adat )
- Tata adapt racana sebagai seperangkat aturan meliputi komponen –komponen yang terdiri dari :
a. Nama Racana
b. Adat istiadat racana
c. Renungan racana
d. Amsal racana
e. Sandi racana
f. Pusaka racana
g. Lambang racana
h. Lagu racana
BAB II
NAMA RACANA
Pasal 3 : ( Penamaan Racana )
1. nama racana merupakan manifestasi jati diri dan karakteristik racana yang dipilih dari nama figur yang dijadikan teladan
2. Keris Siginjai adalah nama racana putra di gugus depan 04.413
3. Racana Putri mayang adalah nama racana racana putri di gugus depan 04.414
Pasal 4 : ( Pemakaian Nama Racana )
Nama racana dipergunakan sebagai identitas racana, baik untuk kepentingan interen maupun eksteren racana sesuai dengan system administrasi yang berlaku dalam organisasi Gerakan Pramuka
BAB III
ADAT ISTIADAT RACANA
Pasal 5 : ( Pengertian Adat Istiadat )
Adat istiadat racana merupakan seperangkat system nilai yang diberlakukan sebagai pedoman dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laku, di dalam maupun di luar racana
Pasal 6 : ( Substansi Adat istiadat )
1. adat istiadat racana berisi seperangkat aturan dan sanksi adat untuk menjaga nama baik racana dan mengatur pelaksanaan kegiatan racana
2. segala peraturan adat istiadat harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga racana
3. penyimpangan dari ketentuan adat istiadat di kenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran
Pasal 7 : ( Pengawasan dan Pemberian Sanksi )
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan adapt istiadat racana dilakukan oleh pemangku adat
2. Pemberian sanksi untuk pelanggaran ringan yang dilakukan anggota racana berhak diberikan olah pemangku adat dan boleh didelagasikan kepada anggota dewan lainnya dengan izin dari pemangku adat.
3. Pemberian sanksi untuk pelanggaran berat diputuskan melalui sidang dewan kehormatan Racana.
BAB IV
RENUNGAN RACANA
Pasal 8 : ( Pengertian Renugan )
Renungan racana adalah rangkaian kalimat yang mengandung penjelasan tentang gambaran dan kondisi racana dengan tujuan memotivasi semangat dan kesadaran anggota racana untuk memajukan satuannya.
Pasal 9 : ( Susunan Renungan )
1. Renungan racana disusun berdrasarkan visualisasi dan kondisi racana dengan mengandung butir-butir kode moral Gerakan Pramuka
2. Susunan renungan racana disahkan melalui musyawarah Racana
Pasal 10 : ( Pembacaan Renungan )
1. renungan racana dibacakan pada saat seseorang akan dikukuhkan menjadi anggota racana dan pada saat dilantik menjadi pandega
2. Pembacaan renungan racana dapat dilaksanakan secara individu atau dibacakan oleh seseorang dengan didengarkan oleh banyak orang
BAB V
AMSAL RACANA
Pasal 11 : ( Pengertian Amsal )
Amsal racana adalah semboyan yang disusun berdasarkan kehendak cita-cita dan semangat angoota racana untuk membentuk ikatan batin dan kesatuan pandangan di dalam bina diri untuk berkarya,, berprestasi dan berbakti
Pasal 12 : ( Susunan Racana )
1. Amsal racana disusun dalam bentuk untaian kata mutiara
2. Susunan Amsal racana disahkan melalui msuyawarah Racana
Pasal 13 : ( Pemakaian Amsal )
1. Pemakaian amsal racana adalah guna memberikan dorongan bagi pelaksanaan tugas setiap anggota racana
2. Pemakaian amsal racana tidak membutuh sikap atau tata cara tertentu
3. Amsal racana dapat dipergunakan untuk apapun, kapanpun dan dimanapun
BAB VI
SANDI RACANA
Pasal 14 : ( Pengertian dan Substansi Sandi Racana )
1. Sandi racana merupakan aturan tingkah laku atau gambaran watak yang diinginkan sebagai manifestasi kode kehormatan prammuka
2. Sandi racana berisi kode kehormatan dan refleksi cita-cita luhur para pandega
Pasal 15 : ( Susunan Sandi )
1. Sandi racana disusun guna memberikan dorongan mental dan spiritual kepada anggota racana
2. Susunan sandi racan disahkan melalui musyawarah racana
Pasal 16 : ( Pembacaan Sandi )
Pembacaan sandi dilakukan pada saat :
a. Upacara penutupan latihan rutin diracana
b. Upacara pembukaan atau penutupan kegiatan besar yang dilaksanakan oleh racana dalam bentuk tradisi pandega
Pasal 17 : ( Sikap dalam pembacaan sandi )
Pada saat pembacaan sandi racana :
a. Sikap pandega putra adalah memegang kedua ujung setangan leher dan diletakkan di dada sebelah kirinya tepat pada detak jantungnya dengan kepala tertunduk
b. Sikap pandega putri adalah melipat kedua tangannya didepan perut dengan tangan kanan di atas dan memegang tangan kirinya serta kepala ditundukan.
BAB VII
PUSAKA RACANA
Pasal 18 : ( Pengertian pusaka )
1. Pusaka racana adalah suatu benda yang ditetapkan sebagai simbol supremasi dan alat pemersatu bagi anggota ambalan
2. Jenis dan bentuk pusaka racana ditentukan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah racana.
Pasal 20 : ( Penggunaan pusaka )
Pusaka racana dihadirkan dalam rangka :
a. Penerimaan tamu racana untuk diperkenalkan kepada tamu racana
b. Upacara pembukaan dan penutupan Musyawarah racana
c. Upacara pelantikan Dewan Racana
d. Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan-kegiatan besar yang diselenggarakan oleh racana dalam bentuk tradisi pandega
Pasal 21 : ( Tata cara Pemakaian Pusaka )
1. Pemakaian pusaka racana pada saat upacara penerimaan tamu racana dilakukan dengan mengangkat keris yang dipegang di tangan kanan dan selendang yang dipegang di tangan kiri seraya mengucapkan pepatah adat
2. Pemakaian pusaka racana pada saat upacara pelantikan Dewan Racana dilakukan dengan menyematkan keris di pinggang depan Ketua Dewan racana putra yang dilantik dan dengan mengalungkan selendang kepada ketua Dewan Racana Putri yang dilantik.
3. Pemakaian pusaka racana pada saat musyawarah Racana dan kegiatan-kegiatan besar lainnya dilakukan dengan cara :
a. Mengangkat keris sambil mengucapkan pepatah adat yang kemudian dikeluarkan dari warangkanya pada upacara pembukaan, dan memasukannya kembali pada upacara penutupan.
b. Membentangkan selendang di atas sebuah baki sebagai alat keris dan warangkanya pada upacara pembukaan dan melipatnya kembali pada upacara penutupan.
4. Pemakaian pusaka racana dan pengucapan pepatah adat dilakukan oleh pemangku adat
Pasal 22 : ( Pepatah Adat )
1. Pepatah adat disusun dalam bahasa daerah Jambi
2. Pepatah adat di ucapkan sesuai dengan kegiatan adat yang dilaksanakan yang susunannya disahkan melalui musyawarah racana.
3. Pepatah adat diucapkan sehubungan dengan pemakaian Pusaka Racana
BAB VIII
LAMBANG RACANA
Pasal 23 : ( Pengertian lambang )
1. Lambang racana adalah gambar atau simbol pengenal yang mengandung makna kiasan tetntang karakteristik racana yang khas.
2. Bentuk, tata warna dan makna lambang racana disahkan melalui musyawarah racana.
Pasal 24 : ( Substansi Lambang )
Lambang racana menggambarkan pusaka racana, jiwa dan semangat yang diangkat dari makna sandi racana. Ciri khas daerah dan penyadaran diri yang diangkat dari renungan racana.
Pasal 25 : ( Penggunaan Lambang )
1. Lambang racana dimanifestasikan dalam bentuk bendera racana, Badge racana dan panji racana
2. Dalam bentuk bendera, lambang racana dijadikan sebagai bagian dari identitas racana,baik intern maupun ekstern racana
3. Dalam bentuk Badge, lambang racana dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri dan pemakaiannya dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan intern dan ekstern dengan atas nama racana
4. Lambang racana dalam bentuk panji dipakai sebagai sebuah simbol kehormatan di dalam racana
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 28 : (Pengertian Dewan Kehormatan )
Dewan kehormatan adalah suatu dewan yang bertugas menjaga nilai-nilai dan kehormatan racana.
Pasal 29 : ( Keanggotaan Dewan Kehormatan )
Keanggotaan di dalam dewan kehormatan racana terdiri dari :
a. Pembina pandega
  1. Ketua Dewan racana
  2. Pemangku adat
  3. Anggota Dewan Racana
Pasal 30 : ( Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan )
Dewan kehormatan memiliki tugas dan wewenang untuk :
a. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan racana
b. Menindak segala perbuatan anggota racana yang melakukan pelanggaran berat berupa pencemaran kehormatan dan nama baik racana dengan memberikan sanksi adat.
c. Melantik anggota atau memberikan penghargaan atau tanda kehormatan atas prestasi atau jasa anggota racana.
Pasal 31 : ( Sidang Dewan Kehormatan )
1. Dewan kehormatan berhak mengadakan sidang sesuai dengan keperluan
2. Susunan sidang dewan kehormatan terdiri dari :
a. Pembina pandega sebagai penasehat
c. Ketua dewan racana sebagai pempinan sidang
d. Pemangku adat sebagai narasumber
e. Anggota dewan racana lainnya sebagai pengamat sidang
3. Dalam persidangan mengenai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota racana, keputusan sidang dewan kehormatan diambil setelah mendengar pembelaan diri dari oknum anggota yang disidangkan.
Pasal 32 : ( Pelantikan dan pemberian Penghargaan )
1. Pelantikan anggota dan pemberian penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan oleh dewan kehormatan dalam bentuk upacara
2. Kriteria dan penilaian untuk pemberian penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan melalui sidang dewan kehormatan atas usul pemangku adapt atau anggota dewan lainnya.
3. Tanda penghargaan atau tanda kehormatan yang dianugerahkan dapat di ambil kembali, apabila di kemudian hari anggota yang menerimanya melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan kehormatan dan nama baik racana.
BAB X
PEMANGKU ADAT
Pasal 33 : ( Arti Pemangku Adat )
Pemangku adat adalah pimpinan utama Dewan racana secara pemangku adat adalah pimpinan utama Dewan Racana secara struktur adat yang berwenangdalam mengawasi jalannya adat istiadat.
Pasal 34 ; (Tugas dan Wewenang Pemangku Adat )
Pemangku adat bertugas dan berwenang untuk :
a. Mengawasi pelaksanaan adat istiadat
b. Diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat kepada Dewan Racana
c. Dapat meminta Dewan Kehormatan untuk mengadakan siding
d. Memberikan sanksi kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan.
Pasal 35 : Pendelegasian ( Wewenang )
1. Dalam siding Dewan Kehormatan, pemangku adat dapat memimpin persidangan apabila ketua Dewan racana berhalangan hadir atau atau ada pendelegasian wewenang dari ketua Dewan.
2. Pemangku adat dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Ketua Dewan atau Anggota Dewan lainnya dalam melaksanakan tugas pokoknya
3. Pemangku adat bertanggung jawab kepada Dewan Kehormatan
BAB XI
PERALIHAN STATUS
Pasal 36 : ( Pengertian Peralihan Status )
1. Peralihan status adalah perubahan tingkat atau golongan anggota pramuka sesuai dengan jenjang usia atau perubahan pangkalan
2. Seorang tamu Racana untuk menjadi anggota Racana dan calon Pandega melalui suatau peralihan status
3. Seorang calon Pandega untuk menjadi seorang Pandega melalui suatu proses peralihan status
4. Seorang Pandega untuk menjadi Pandega Garuda melaui suatu proses peralihan status
Pasal 37 : ( Tamu Racana )
1. Tamu Racana merupakan seorang Penegak yang usianya telah memasuki masa pandega sehingga dipindahkan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
2. Masa maksimal menjadi tamu racana adalah 3 bulan dengan aktif mengikuti kegiatan dan latihan di Racana
3. Untuk menjadi Tamu racana di tandai dengan mengikuti kegiatan penerimaan Tamu Racana berupa upacara dan kegiatan tertentu
4. Selama menjadi Tamu Racana diberi kesempatan untuk menyesuaikan dengan adat istiadat racana
Pasal 38 : ( Calon Pandega )
1. Calon Padega adalah tamu racana yang diterima menjadi anggota racana setelah beradaptasi dan sanggup mentaati adat istiadat racana
2. Masa minimal menjadi calon pandega adalah 3 bulan dengan tetap aktif mengikuti kegiatan dan latihan di racana
3. Untuk menjadi calon Pandega, setiap tamu pandega akan di ajukan ke sidang Dewan Kehormatan untuk di uji kesungguhan hatinya menjadi Pandega
4. Selama menjadi calon Pandega di perkenankan untuk menjalankan Syarat Kecakapan Umum tingkat pandega.
Pasal 39 : ( Pramuka Pandega )
1. Pramuka pandega adalah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pandega dan telah dilantik oleh pembinanya
2. Perpindahan status dari calon pandega menjadi calon pramuka pandega dilaksanakan melalui upacara pelantikan
3. Pelantikan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah calon pandega itu menyelesaikan SKU tingkat pandega
Pasal 40 : ( Pandega Garuda )
Perpindahan status dari pramuka pandega menjadi pandega garuda dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan menjadi pandega garuda kepada Pembina pandega untuk dilakukan pengujian dengan mengacu kepada petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda.
BAB XII
SANKSI ADAT
Pasal 41 : ( Pengertian Sanksi Adat )
Sanksi adat adalah hukuman atau denda yang dijatuhkan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap adat istiadat racana.
Pasal 42 : ( Jenis Pelanggaran )
1. Sanksi adat diberikan berdasarkan bobot kesalahan
2. Pelanggaran atau kesalahan ringan meliputi keterlambatan, tidak memakai atribut, ketidakhadiran, dan kesalahan-kesalahan lain yang masih dalam batas kewajaran
3. Pelanggaran atau kesalahan berat meliputi pelanggaran hukum atau tindak kriminal yang mencemarkan nama baik dan kehormatan racana.
Pasal 34 : ( Jenis Hukuman )
1. Segala pelanggaran ringan yang dilakukan oleh setiap anggota racana yang baru beradaptasi dengan adat istiadat racana diberikan teguran lisan sebanyak dua kali berturut-turut.
2. Hukuman fisik dijatuhkan kepada kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan
3. Pembayaran denda dikenakan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang
4. Pemberhentian dari keanggotaan dijatuhkan kepada anggota racana yang terbukti melakukan pelanggaran berat
5. Jenis hukuman lainnya dapat diberikan selama masih dalam batas kewajaran.
Pasal 44 : ( Pelaksanaan Hukuman )
1. Hukuman atas segala pelanggaran diberlakukan bagi semua anggota racana tanpa terkecuali
2. Pemberhentian anggota racana yang melakukan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan dapat dilaksanakan secara absentia ataupun in absentia yang ditetapkan dengan suatu surat keputusan
3. Pelaksanaan hukuman fisik diawasi oleh pemangku adat
4. Pelaksanaan pembayaran denda dicatat oleh bendahara dan kemudian dilaporkan kepada pemangku adat
Pasal 45 : ( Peraturan Tambahan )
Hal-hal lain mengenai sanksi adat dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan kehormatan.
BAB XIII
PERUBAHAN TATA ADAT RACANA
Pasal 46 : ( Pembicaraan dan Pelaksanaan )
1. Perubahan tata adat racana dibicarakan apabila ada usulan dari peserta musyawarah Racana untuk mengganti atau merevisinya
2. Perubahan tata adat racana dilaksanakan apabila ada kesepakatan bersama dalam musyawarah Racana untuk mengganti atau merevisinya.
Pasal 47 : ( Dasar Keputusan )
1. Keputusan perubahan tata adat racana dilaksanakan melalui musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
2. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri lebih dari separo jumlah anggota racana
3. Keputusan bedasarkan suara terbanyak adalah sah apabila siambil dalam rapat yang dihadiri 2/3 jumlah anggota racana dan disetujui lebih dari separo jumlah anggota yang hadir.
PENUTUP
Demikianlah Tata Adat dan Tradisi Pandega Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang ini disusun agar dapat memberikan daya dukung terhadap peningkatan kualitas pramuka penegak pandega, khususnya yang berpangkalan dalam Gugus Depan 04.413 – 04.414 Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang sehingga cita-cita untuk membentuk manusia yang pancasialis dan berguna bagi masyarakat,bangsa dan Negara dapat diwujutkan.
Ditetapkan di : ………………
Pada Tanggal : ………………

PRESIDIUM

SANDI RACANA
Berpijak di atas bumi
Putra-putri Indonesia
Tunduk hatinya
Tegap raganya
Mantap imannya
Dihiasi taqwa dan akhlak mulia
Insan yang meyakini keagungan tuhan
Senantiasa mensyukuri karunia-nya
Dengan mencintai alam dan lingkungannya
Dan kasih terhadap sesamanya
Bersikap ramah dan tenang
Sedikitpun tiada bombing
Air mukanya mencerminkan keluhuran jiwa
Mengharukan sukma siapapun juga
Mengutamakan kepentingan bersama
Di atas kepentingan pribadinya
Dengan selalu bermusyawarah
Dalam mencari pemecahan rmasalah
Patuh kepada keputusan
Hasil mufakat yang harus dilaksanakan
Ikhlas membantu sesame insane
Tanpa mengharap imbalan
Tabah menghadapi cobaan
Tiada gentar dengan pelbagai rintangan
Tekun, terampil dan riang
Menjaga harga diri dan kehormatan
Dan delalu menyebarkan kasih saying
Hemat, cermat dan berdaya guna
Itulah cirri hidup bersahaja
Tidak takut, tetap selalu setia
Disiplin dalam berbakti dan berkarya
Bertanggung jawab atas tugas
Mengemban amanat dengan lugas
Berfikiran jernih dan suci
Berkata benar, tidak mereka-reka
Berbuat yang terpuji dan berbudi
Dalam menjaga harkat dan martabat diri
Sebagai manusia berjiwa pancasila
Itulah hasrat luhur racana kita
Membangun citra
Gerakan pramuka Indonesia
RENUNGAN RACANA
Kita adalah pramuka penegak pandega
Kader Pembina dan pemimpin bangsa
Terfikirkah kita untuk membangun Negara
Dan mengabdikan diri untuk rakyat kita
Tanpa memandang miskin atau kaya
Sesungguhnya anugerah ilahi yang termulia
Adalah iman didalam dada
Yang dibuktikan dengan taqwa
Apakah kita menyadarinya
Tatkala suka ataupun duka
Dimanapun kita berada
Kita adalah pramuka pandega \
Terbina dengan jiwa ksatria
Bersikap berani dan setia
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
Apakah yang telah kita lakukan
Untuk memajukan racana
Masyarakat, bangsa,Negara dan Agama
Setiap insan terlahir dengan jiwa yang fitrah
Laksana kain putih yang tiada bernoda
Tapi kita telah mengotori hati dan diri
Dengan nista dan dosa
Terfikirkah kita tentang diri sendiri
Untuk mawas diri
Karena tiada seorang pun
Yang menjadi manusia sempurna
Kita adalah pramuka penegak pandega
Generasi muda harapan bangsa
Penjunjung kebenaran dan keadilan
Maka renungkanlah
Dengan mata hati
Dalam fikiran yang suci

0 Response to "Aturan Pramuka Racana"

Post a Comment