Undangan semua pengurus Gudep (dari ketua sampai
seksi-seksi), perwakilan golongan SGTD, Komite semua pembina, mulai dari ketua
sampai anggota, Kwaran, Ketua atau pengurus
Acara :
1.
Pengantar oleh pembawa acara
Contoh teks pembawa acara Musyawarah
Gugus Depan
Assalamu’alaikum Wr.,
Wb.
Selamat datang dan terima kasih kami
ucapkan kepada seluruh tamu undangan yang bersedia meluangkan waktunya untuk
menghadiri Musyawarah Gugus Depan pada hari ini.
Yang terhormat Majelis Pembimbing Gugus
Depan, Bpk/ibu......
Yang terhormat Kakak-kakak Penggurus
Gugus Depan
Yang kami hormati pembina Gugus Depan,
Bpk/ ibu...
Yang kami hormati tamu undangan yang
menyempatkan waktu untuk menghadiri Mugus
Dan yang kami sayangi dan kami banggakan
perwakilan peserta didik golongan ....
Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha
Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik, hidayah serta inayahnya kepada kita
semua sehingga dapat menghadiri Mugus pada hari ini. Saya selaku pembawa acara
akan membacakan susunan acara Mugus pada hari ini. Pertama pembukaan:
1.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya Indonesia Raya
Indonesia
tanah airku
Tanah
tumpah darahku
Di
sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku
Indonesia
kebangsaanku
Bangsa
dan tanah airku
Marilah
kita berseru
Indonesia
bersatu
Hiduplah
tanahku
Hiduplah
negeriku
Bangsaku
rakyatku semuanya
Bangunlah
jiwanya bangunlah raganya
Untuk
Indonesia raya
Indonesia
raya merdeka merdeka
Tanahku
negeriku yang ku cinta
Indonesia
raya merdeka merdeka
Hiduplah
Indonesia raya
diteruskan dengan Hening Cipta oleh
pembina upacara(Ka Mabigus)
Hening
Cipta
Dengan
seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan
negara
Nan
gugur remaja diribaan bendera
Bera
nusa bangsa
Kau
ku kenang wahai bunga putra bangsa
Harga
jasa kau cahya pelita
Bagi
Indonesia merdeka
2.
Laporan persiapan oleh ketua panitia
Mugus
Contoh laporan Ketua Panitia Mugus
Assalamu’alaikum Wr.,
Wb.
Yang terhormat Majelis Pembimbing Gugus
Depan, Bpk/ibu......
Yang terhormat Kakak-kakak Penggurus Gugus
Depan
Yang kami hormati pembina Gugus Depan,
Bpk/ ibu...
Yang kami hormati tamu undangan yang
menyempatkan waktu untuk menghadiri Mugus
Dan yang kami sayangi dan kami banggakan
perwakilan peserta didik golongan ....
Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha
Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik, hidayah serta inayahnya kepada kita
semua sehingga dapat menghadiri Mugus pada hari ini. Saya selaku ketua panitia
akan melaporkan terkait dengan pelaksanaan Mugus pada hari ini
Musyawarah Gugus Depan dilaksanakan
di...
Yang diikuti oleh Mabigus, Komite
Sekolah, Pembina Gugus Depan, serta perwakilan peserta didik. Kegiatan Mugus
Ini dilaksanakan dengan 4 tahapan yakni sidang pleno I, II, dan III serta
evaluasi
3.
Sambutan diteruskan pembukaan Mugus oleh
Ka Pembina
Assalamu’alaikum Wr.,
Wb.
Yang terhormat Majelis
Pembimbing Gugus Depan, Bpk/ibu......
Yang terhormat
Kakak-kakak Penggurus Gugus Depan
Yang kami hormati
pembina Gugus Depan, Bpk/ ibu...
Yang kami hormati tamu
undangan yang menyempatkan waktu untuk menghadiri Mugus
Dan yang kami sayangi
dan kami banggakan perwakilan peserta didik golongan ....
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunianya kepada kita,
sehingga kita dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat
serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad
SAW.
Kakak-kakak
yang saya hormati,
Dalam
kesempatan yang berbahagia ini, pertama saya ingin mengucapkan selamat datang
kepada seluruh hadirin peserta Musyawarah gugus pada taun ini.
Melalui
kegiatan musyawarah gugus ini semoga mampu meningkatkan kinerja dan prestasi
gugus depan ... Sehingga gugus depan .... mampu memberi kebanggaan bagi
masyarakat.
Dalam
kepengurusan yang akan datang semoga kinerja gugus depan ...mampu menjadi
teladan bagi.....gugus depan gugus depan laing di lingkungan kita.
Selamat
bermusyawarah semoga menghasilkan hal terbaik bagi gugus depan kita.
Wassalamualaikum
wr.wb.
4.
Doa penutup(dapat diteruskan Hymne
Pramuka)
Assalamualaikum wr.wb
Hadirin yang berbahagia mari kita
sejenak berdoa dan menundukan kepala semoga pelaksanaan Mugus tahun ini
diridhoi Allah SWT.
Bissmillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahhirobbil alamin
Hamdasyakirin hamdannaimin
hamdayyuafiihi ni ammahu wa yu kafi ummaziddah
Ya rabbana lakalhamdu kama yam bighili
jalaaliwajhikalkarimi waadzimi sulthonik
Ya allah ya rabbal alamin,
Mudahkanlah kami dalam menjalankan mugus
ini
Semoga mendapatkan hasil yang terbaik
bagi semuanya,
Robbana atina fiddunya hasanah
Wafill a khiroti hasanah
Waqina adzabannar.
Amiin
Wassalamualaikum wr.wb
Hymne
Pramuka
Kami..
pramuka Indonesia
Manusia
pancasila
Satyaku
kuidarmakan
Darmaku
ku baktikan
Agar
jaya Indonesia
Indonesia
tanah airku
Kami
jadi pandumu
5. Istirahat
(tamu undangan meninggalkan tempat)
Pembawa acara : “Demikianlah rangkaian
acara pembukaan musyawarah gugus depan, tamu undangan diperkenankan
meninggalkan tempat undangan”.
6.
Dengan demikian upacara pembukaan
musyawarah telah dibuka
PENDAHULUAN
Sidang
dapat diartikan sebagai suatu pertemuan untuk membicarakan sesuatu yang
dihadiri oleh semua anggota Dewan Ambalan. Sidang disebut juga musyawarah. Kata Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern
tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”,
“kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk
urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama
dengan sikap rendah hati
untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil
keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang
menyangkut urusan keduniawian.
B. MACAM PERSIDANGAN
1. SIDANG KEHORMATAN
a. Pengertian
Yaitu sidang khusus yang dilaksanakan oleh dewan ambalan karena adanya hal yang sangat istimewa yaitu:
1. Pelanggaran adat dan kode etik gerakan pramuka
2. Pemberian tanda penghargaan karena preatasi dan perjuangan pada Ambalan
b. Adat Ambalan/ Racana
Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak dan Pandega di Suatu Ambalan/ Racana.
Adat memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan tersebut,
para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala
peraturan yang berlaku di tempat mereka.
Memahami Adat Ambalan/ Racana.
Proses pembuatan adat ambalan/ racana dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.
1. Adat
ambalan/ racana sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar
dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa
telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi.
2. Adat
Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak
disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik
dan maju.
3. Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
a. Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
b. Variasi
dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan
yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum
dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih,
lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, suhud kepada
orang tuannya sebelum dilantik dll.
c. Pada
upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada
pemberian pusaka sesuai dengan adapt setempat, antara lain seperti :
bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya,
keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
d. Adat
ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana
yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
1. Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
2. Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
3. Pada saat pembacaan sandi ambalan mengambil sikap/ gerakan tertentu.
e. Pada hakekatnya Adat ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan/ racana.
2. SIDANG / MUSYAWARAH AMBALAN/RACANA
Musyawarah
Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam
memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki,
kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam
melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara
dengan yang paling sederhana.
Berikut
ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang
dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi
yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota
ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu
mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di ambalan/ racana
dengan baik.
1. Pengertian.
Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakandan
keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana
dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.
2. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/Racana masa bakti pengurus lama.
2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4. Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.
3. Peserta Musyawarah.
Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
a. Pengurus Ambalan / Racana.
b. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
c. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat
4. Pelaksanaan Musyawarah.
a. Sidang Pendahuluan.
Dalam
melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang
akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini
dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
1. Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
2. Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih 3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
b. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan disebut dengan nama Presidium. Agenda acaranya :
a. Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana/ Ketua Racana / Pengurus ambalan selama masa baktinya.
b. Melakukan Evaluasi kegiatan / tanggapan forum atas laporan pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan.
c. Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1. Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a. Komisi Organi sasi dan keuangan.
Membicarakan
struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan
kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga
menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua
Racana dan pengurus Dewan Racana.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b. Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di
komisi ini biasanya membicarakan peninjauan/ penggunaan kembali Adat/
Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan
perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing masing bidang.
b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
1. Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
2. Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim
Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas
dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana /
Ketua Racana Terpilih.
3. Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.
4. Pemilihan
secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu
dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh
anggota ambalan/ racana.
5. Sidang Penutup
Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :
a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama siding dan sekaligus mensyahkannya.
b. Menyerahkan
hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk
menyelesaikan tugas tugasnya. mis. Tugas tim formatur dll ( apabila
pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
c. Menutup sidang.
3. MUSYAWARAH GUGUS DEPAN
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan Mugus
1. Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2. Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3. Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.
4. Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para Pembina Satuan.
c) Para Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan Penegak.
f) Perwakilan Dewan Pandega.
5. Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6. Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7.
Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD
dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan
Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8. Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9. Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
1. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.
3. Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
4. Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5. Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
Acara Mugus
1. Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2.
Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
3.
Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang
dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
1. Penetapan Calon
a)
Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah
menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep
dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir
dalam Mugus.
b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2)
Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas
pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat
siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
4. SIDANG PARIPURNA
Sidang yang dilaksanakan pada waktu pertengahan masa jabatan Dewan Ambalan. Dalam
persidangan ini, harus dihadiri oleh seluruh anggota dan Pengurus ,
untuk memutuskan kesepakatan bersama dari sidang-sidang sebelumnya
(hasil keputusan Musyawarah Mustega terdahulu).
Dalam sidang hal-hal yang dibicarakan yaitu:
a. Mengevaluasi program kerja yang telah terlaksana, meliputi:
1. Faktor pendukung
2. Faktor penghambat
3. Rekomendasi dari Bidang Litbang dan Dewan Ambalan
b. Menyiapkan program kerja untuk masa berikutnya sesuai hasil keputusan Musyawarah Ambalan tentang Program Kerja, meliputi:
1. Mempelajari faktor pendukung dan penghambat yang mungkin ada dalam melakssanakan program kerja
2. Menyesuaikan
antara program kerja yang ada dengan kemampuan yang dimiliki Dewan
Ambalan, dengan mempertimbangkan faktor pendukung dan penghambat
Yang harus diperhatikan disini, hasil keputusan Sidang Paripurna tidak bolah bertentangan dengan hasil Musyawarah Ambalan
5. SIDANG BERKALA, MELIPUTI:
a. Sidang Mingguan
b. Sidang Harian
6. SIDANG INSIDENTIL
Sidang dilaksanakan karena ada peristiwa khusus yang membutuhkan keputusan yang cepat karena sifatnya mendesak.
C. KELENGKAPAN PERSIDANGAN
1. PEMBUKUAN
a. Buku notulen
b. Buku daftar hadir rapat
2. PETUGAS
a. Moderator
b. Notulis / Sekretaris
c. Peserta sidang
3. AGENDA/ACARA
a. Pembukaan oleh Sekretaris, didalamnya disampaikan agenda sidang
b. Pelaksanaan sidang oleh Moderator
c. Pencatatan dan pemberian nomor keputusan oleh Sekretaris
d. Pembacaan hasil keputusan sidang
e. Penutup
4. RISALAH RAPAT
Yaitu: Kerangka catatan yang berisi tentang rancangan rapat yang akan dibahas dalam persidangan.
Isi Risalah Rapat:
a. Judul Rapat
b. Waktu
c. Pimpinan Rapat
d. Jumlah peserta
e. Agenda / Pembahasan
f. Hasil Keputusan
g. Nomor keputusan
MUSYAWARAH GUGUS
DEPAN
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi
dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus
depan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa
Pembina Gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa,
yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina
Gugus depan wajib mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka,
perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis
Pembimbing Gugus depan.
(2) Pada Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah Gugus depan adalah:
a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Gugus depan.
(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Pembina Gugus depan dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugus depan harus diteliti
dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.
Pemilihan Ketua Gugus depan
(1) Musyawarah Gugus depan menetapkan Ketua Gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua
Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Ketua Gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua Gugus depan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugus depan
sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner dan
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus
depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan
harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan
menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina
Gugus depan
Pimpinan Musyawarah Gugus depan
Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah
suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
B. MUSYAWARAH AMBALAN
Guna menyalurkan aspirasi peserta didik dan untuk menampung kehendak
para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yang dilaksanakan tiap satu
tahun sekali.
Musyawarah Ambalan dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan yang telah
dilantik, serta pembina yang bertindak sebagai konsultan. Dalam
Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan serta calon penegak tidak
mempunyai hak suara. Akan tetapi jika dikehendaki oleh seluruh warga
ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon
penegak dapat diberi hak suara.
Acara pokok dari musyawarah Ambalan adalah :
Menentukan sasaran program kegiatan selama masa bhakti satu tahun
berikutnya / dan membahasa kegiatan satu tahun yang lalu
Menetapkan adat/ tradisi ambalan yang bersangkutan
Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan untuk masa bhakti satu
tahun
Minimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah untuk
menjabarkan rencana kerja yang ada dalam Program Kerja yang ditetapkan
oleh Musyawarahg Ambalan, sekaligus juga membahas kegiatan-kegiatan yang
telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan dapat juga mengadakan
musyawarah darurat.
C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM
Pada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan dengan
Musyawarah Ambalan tidaklah jauh berbeda, yang membedakan ada peserta
musyawarah tersebut.
1. Pembentukan Panitia
Untuk menyusun / membentuk suatu kepanitiaan dalam hal ini musyawarah
Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan
panitia. Dalam pertemuan ini juga dibahas penentuan hari, tanggal serta
tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.
a. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.
b. Contoh biaya persiapan :
- Administrasi Rp. 50.000
- Dokumentasi Rp. 20.000
- Dekorasi Rp. 50.000
- Konsumsi Rp.500.000
2. Pembuatan Surat Undangan
Pembuatan Surat Undangan harus sudah dilaksanakan atau dipersiapkan 1
bulan sebelum pelaksanaan MUSAM di mulai. Adapun yang harus diundang
antara lain Kepala Sekolah sebagai Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan
Pembina Gugus Depan, seluruh anggota DKA serta Calon Penegak Bantara
serta undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting dan, Dewan
Kehormatan )
3. Penyebaran Surat Undangan
Penyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari
sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur
oleh Ketua dan dilaksanakan oleh seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
4. Persiapan Tempat
5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan
6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAM
Dalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata acara yang harus
dilaksanakan diantaranya :
1. Pembukaan
- Pembacaan Ayat Suci Al Quran
- Lagu Indonesia Raya
- Lagu Hymne Pramuka
2. Sambutan-Sambutan
- Mabigus
- Dewan Pembina
3. Acara Pokok
a. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode
sebelumnya
b. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Peserta Musyawarah
Ambalan dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan
Dewan Ambalan Lama
c. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yang disyahkan oleh Mabigus
d. Serah Terima Kepengurusan dari Dewan Ambalan Lama kepada Dewan
Ambalan Baru
e. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baru
f. Pengesahan Program Kerja
4. Kesan dan Pesan
- Pembina Pramuka
- DA Lama
- DA BAru
5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya
6. Doa Penutup
7. Lain-Lain
D. DEMONSTRASI MUSYAWARAH
Umum
Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan
Musyawarah yang harus dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh
peragaan pelaksanaan musyawarah secara praktis
Acara Pokok Musyawarah
a. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlaku
b. Rancangan Program Kerja untuk tahun berikutnya
c. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan
Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM )
Peserta Musyawarah
MUGUS
- Ketua Gudep sebagai pimpinan sidang
- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina
- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )
- Anggota Dewan Ambalan
MUSAM
- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang
- Ketua Gugus Depan
- Pembina dan Pembantu Pembina
- Pramuka Penegak
- Undangan lainnya
Hak Suara dan Pengambilan Putusan
Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu suara
Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan
mufakat tanpa ada unsur paksaan
Putusan Musyawarah di gugus depan tidak boleh bertentangan
dengan AD / ART Gerakan Pramuka
Demonstrasi
Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan
sesungguhnya
Pesereta diikutsertakan secara aktif, dengan diberi peran
sebagai peserta Musyawarah
Tempat duduk dan acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak
jelas unsur-unsur peserta dan bagian-bagian dari acara
Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
MUSYAWARAH GUGUS
DEPAN
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi
dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus
depan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa
Pembina Gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa,
yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina
Gugus depan wajib mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka,
perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis
Pembimbing Gugus depan.
(2) Pada Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah Gugus depan adalah:
a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Gugus depan.
(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Pembina Gugus depan dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugus depan harus diteliti
dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.
Pemilihan Ketua Gugus depan
(1) Musyawarah Gugus depan menetapkan Ketua Gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua
Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Ketua Gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua Gugus depan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugus depan
sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner dan
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus
depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan
harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan
menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina
Gugus depan
Pimpinan Musyawarah Gugus depan
Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah
suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
B. MUSYAWARAH AMBALAN
Guna menyalurkan aspirasi peserta didik dan untuk menampung kehendak
para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yang dilaksanakan tiap satu
tahun sekali.
Musyawarah Ambalan dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan yang telah
dilantik, serta pembina yang bertindak sebagai konsultan. Dalam
Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan serta calon penegak tidak
mempunyai hak suara. Akan tetapi jika dikehendaki oleh seluruh warga
ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon
penegak dapat diberi hak suara.
Acara pokok dari musyawarah Ambalan adalah :
Menentukan sasaran program kegiatan selama masa bhakti satu tahun
berikutnya / dan membahasa kegiatan satu tahun yang lalu
Menetapkan adat/ tradisi ambalan yang bersangkutan
Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan untuk masa bhakti satu
tahun
Minimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah untuk
menjabarkan rencana kerja yang ada dalam Program Kerja yang ditetapkan
oleh Musyawarahg Ambalan, sekaligus juga membahas kegiatan-kegiatan yang
telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan dapat juga mengadakan
musyawarah darurat.
C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM
Pada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan dengan
Musyawarah Ambalan tidaklah jauh berbeda, yang membedakan ada peserta
musyawarah tersebut.
1. Pembentukan Panitia
Untuk menyusun / membentuk suatu kepanitiaan dalam hal ini musyawarah
Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan
panitia. Dalam pertemuan ini juga dibahas penentuan hari, tanggal serta
tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.
a. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.
b. Contoh biaya persiapan :
- Administrasi Rp. 50.000
- Dokumentasi Rp. 20.000
- Dekorasi Rp. 50.000
- Konsumsi Rp.500.000
2. Pembuatan Surat Undangan
Pembuatan Surat Undangan harus sudah dilaksanakan atau dipersiapkan 1
bulan sebelum pelaksanaan MUSAM di mulai. Adapun yang harus diundang
antara lain Kepala Sekolah sebagai Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan
Pembina Gugus Depan, seluruh anggota DKA serta Calon Penegak Bantara
serta undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting dan, Dewan
Kehormatan )
3. Penyebaran Surat Undangan
Penyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari
sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur
oleh Ketua dan dilaksanakan oleh seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
4. Persiapan Tempat
5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan
6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAM
Dalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata acara yang harus
dilaksanakan diantaranya :
1. Pembukaan
- Pembacaan Ayat Suci Al Quran
- Lagu Indonesia Raya
- Lagu Hymne Pramuka
2. Sambutan-Sambutan
- Mabigus
- Dewan Pembina
3. Acara Pokok
a. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode
sebelumnya
b. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Peserta Musyawarah
Ambalan dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan
Dewan Ambalan Lama
c. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yang disyahkan oleh Mabigus
d. Serah Terima Kepengurusan dari Dewan Ambalan Lama kepada Dewan
Ambalan Baru
e. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baru
f. Pengesahan Program Kerja
4. Kesan dan Pesan
- Pembina Pramuka
- DA Lama
- DA BAru
5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya
6. Doa Penutup
7. Lain-Lain
D. DEMONSTRASI MUSYAWARAH
Umum
Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan
Musyawarah yang harus dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh
peragaan pelaksanaan musyawarah secara praktis
Acara Pokok Musyawarah
a. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlaku
b. Rancangan Program Kerja untuk tahun berikutnya
c. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan
Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM )
Peserta Musyawarah
MUGUS
- Ketua Gudep sebagai pimpinan sidang
- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina
- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )
- Anggota Dewan Ambalan
MUSAM
- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang
- Ketua Gugus Depan
- Pembina dan Pembantu Pembina
- Pramuka Penegak
- Undangan lainnya
Hak Suara dan Pengambilan Putusan
Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu suara
Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan
mufakat tanpa ada unsur paksaan
Putusan Musyawarah di gugus depan tidak boleh bertentangan
dengan AD / ART Gerakan Pramuka
Demonstrasi
Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan
sesungguhnya
Pesereta diikutsertakan secara aktif, dengan diberi peran
sebagai peserta Musyawarah
Tempat duduk dan acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak
jelas unsur-unsur peserta dan bagian-bagian dari acara
Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
MUSYAWARAH GUGUS
DEPAN
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi
dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus
depan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa
Pembina Gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa,
yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina
Gugus depan wajib mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka,
perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis
Pembimbing Gugus depan.
(2) Pada Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah Gugus depan adalah:
a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Gugus depan.
(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Pembina Gugus depan dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugus depan harus diteliti
dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.
Pemilihan Ketua Gugus depan
(1) Musyawarah Gugus depan menetapkan Ketua Gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua
Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Ketua Gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua Gugus depan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugus depan
sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner dan
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus
depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan
harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan
menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina
Gugus depan
Pimpinan Musyawarah Gugus depan
Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah
suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
B. MUSYAWARAH AMBALAN
Guna menyalurkan aspirasi peserta didik dan untuk menampung kehendak
para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yang dilaksanakan tiap satu
tahun sekali.
Musyawarah Ambalan dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan yang telah
dilantik, serta pembina yang bertindak sebagai konsultan. Dalam
Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan serta calon penegak tidak
mempunyai hak suara. Akan tetapi jika dikehendaki oleh seluruh warga
ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon
penegak dapat diberi hak suara.
Acara pokok dari musyawarah Ambalan adalah :
Menentukan sasaran program kegiatan selama masa bhakti satu tahun
berikutnya / dan membahasa kegiatan satu tahun yang lalu
Menetapkan adat/ tradisi ambalan yang bersangkutan
Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan untuk masa bhakti satu
tahun
Minimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah untuk
menjabarkan rencana kerja yang ada dalam Program Kerja yang ditetapkan
oleh Musyawarahg Ambalan, sekaligus juga membahas kegiatan-kegiatan yang
telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan dapat juga mengadakan
musyawarah darurat.
C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM
Pada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan dengan
Musyawarah Ambalan tidaklah jauh berbeda, yang membedakan ada peserta
musyawarah tersebut.
1. Pembentukan Panitia
Untuk menyusun / membentuk suatu kepanitiaan dalam hal ini musyawarah
Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan
panitia. Dalam pertemuan ini juga dibahas penentuan hari, tanggal serta
tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.
a. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.
b. Contoh biaya persiapan :
- Administrasi Rp. 50.000
- Dokumentasi Rp. 20.000
- Dekorasi Rp. 50.000
- Konsumsi Rp.500.000
2. Pembuatan Surat Undangan
Pembuatan Surat Undangan harus sudah dilaksanakan atau dipersiapkan 1
bulan sebelum pelaksanaan MUSAM di mulai. Adapun yang harus diundang
antara lain Kepala Sekolah sebagai Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan
Pembina Gugus Depan, seluruh anggota DKA serta Calon Penegak Bantara
serta undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting dan, Dewan
Kehormatan )
3. Penyebaran Surat Undangan
Penyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari
sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur
oleh Ketua dan dilaksanakan oleh seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
4. Persiapan Tempat
5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan
6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAM
Dalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata acara yang harus
dilaksanakan diantaranya :
1. Pembukaan
- Pembacaan Ayat Suci Al Quran
- Lagu Indonesia Raya
- Lagu Hymne Pramuka
2. Sambutan-Sambutan
- Mabigus
- Dewan Pembina
3. Acara Pokok
a. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode
sebelumnya
b. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Peserta Musyawarah
Ambalan dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan
Dewan Ambalan Lama
c. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yang disyahkan oleh Mabigus
d. Serah Terima Kepengurusan dari Dewan Ambalan Lama kepada Dewan
Ambalan Baru
e. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baru
f. Pengesahan Program Kerja
4. Kesan dan Pesan
- Pembina Pramuka
- DA Lama
- DA BAru
5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya
6. Doa Penutup
7. Lain-Lain
D. DEMONSTRASI MUSYAWARAH
Umum
Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan
Musyawarah yang harus dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh
peragaan pelaksanaan musyawarah secara praktis
Acara Pokok Musyawarah
a. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlaku
b. Rancangan Program Kerja untuk tahun berikutnya
c. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan
Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM )
Peserta Musyawarah
MUGUS
- Ketua Gudep sebagai pimpinan sidang
- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina
- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )
- Anggota Dewan Ambalan
MUSAM
- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang
- Ketua Gugus Depan
- Pembina dan Pembantu Pembina
- Pramuka Penegak
- Undangan lainnya
Hak Suara dan Pengambilan Putusan
Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu suara
Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan
mufakat tanpa ada unsur paksaan
Putusan Musyawarah di gugus depan tidak boleh bertentangan
dengan AD / ART Gerakan Pramuka
Demonstrasi
Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan
sesungguhnya
Pesereta diikutsertakan secara aktif, dengan diberi peran
sebagai peserta Musyawarah
Tempat duduk dan acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak
jelas unsur-unsur peserta dan bagian-bagian dari acara
Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
MUSYAWARAH GUGUS
DEPAN
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi
dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus
depan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa
Pembina Gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa,
yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina
Gugus depan wajib mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka,
perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis
Pembimbing Gugus depan.
(2) Pada Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah Gugus depan adalah:
a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah
Gugus depan.
(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yang
dibuat oleh Pembina Gugus depan dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugus depan harus diteliti
dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.
Pemilihan Ketua Gugus depan
(1) Musyawarah Gugus depan menetapkan Ketua Gugus depan untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua
Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Ketua Gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua Gugus depan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugus depan
sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner dan
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugus
depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau
Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan
harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan
menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus
depan.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina
Gugus depan
Pimpinan Musyawarah Gugus depan
Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa
mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah
suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar
Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
B. MUSYAWARAH AMBALAN
Guna menyalurkan aspirasi peserta didik dan untuk menampung kehendak
para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yang dilaksanakan tiap satu
tahun sekali.
Musyawarah Ambalan dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan yang telah
dilantik, serta pembina yang bertindak sebagai konsultan. Dalam
Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan serta calon penegak tidak
mempunyai hak suara. Akan tetapi jika dikehendaki oleh seluruh warga
ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon
penegak dapat diberi hak suara.
Acara pokok dari musyawarah Ambalan adalah :
Menentukan sasaran program kegiatan selama masa bhakti satu tahun
berikutnya / dan membahasa kegiatan satu tahun yang lalu
Menetapkan adat/ tradisi ambalan yang bersangkutan
Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan untuk masa bhakti satu
tahun
Minimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah untuk
menjabarkan rencana kerja yang ada dalam Program Kerja yang ditetapkan
oleh Musyawarahg Ambalan, sekaligus juga membahas kegiatan-kegiatan yang
telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan dapat juga mengadakan
musyawarah darurat.
C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAM
Pada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan dengan
Musyawarah Ambalan tidaklah jauh berbeda, yang membedakan ada peserta
musyawarah tersebut.
1. Pembentukan Panitia
Untuk menyusun / membentuk suatu kepanitiaan dalam hal ini musyawarah
Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan
panitia. Dalam pertemuan ini juga dibahas penentuan hari, tanggal serta
tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.
a. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.
b. Contoh biaya persiapan :
- Administrasi Rp. 50.000
- Dokumentasi Rp. 20.000
- Dekorasi Rp. 50.000
- Konsumsi Rp.500.000
2. Pembuatan Surat Undangan
Pembuatan Surat Undangan harus sudah dilaksanakan atau dipersiapkan 1
bulan sebelum pelaksanaan MUSAM di mulai. Adapun yang harus diundang
antara lain Kepala Sekolah sebagai Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan
Pembina Gugus Depan, seluruh anggota DKA serta Calon Penegak Bantara
serta undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting dan, Dewan
Kehormatan )
3. Penyebaran Surat Undangan
Penyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari
sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur
oleh Ketua dan dilaksanakan oleh seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
4. Persiapan Tempat
5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan
6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAM
Dalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata acara yang harus
dilaksanakan diantaranya :
1. Pembukaan
- Pembacaan Ayat Suci Al Quran
- Lagu Indonesia Raya
- Lagu Hymne Pramuka
2. Sambutan-Sambutan
- Mabigus
- Dewan Pembina
3. Acara Pokok
a. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode
sebelumnya
b. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Peserta Musyawarah
Ambalan dan disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan
Dewan Ambalan Lama
c. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yang disyahkan oleh Mabigus
d. Serah Terima Kepengurusan dari Dewan Ambalan Lama kepada Dewan
Ambalan Baru
e. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baru
f. Pengesahan Program Kerja
4. Kesan dan Pesan
- Pembina Pramuka
- DA Lama
- DA BAru
5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya
6. Doa Penutup
7. Lain-Lain
D. DEMONSTRASI MUSYAWARAH
Umum
Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan
Musyawarah yang harus dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh
peragaan pelaksanaan musyawarah secara praktis
Acara Pokok Musyawarah
a. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlaku
b. Rancangan Program Kerja untuk tahun berikutnya
c. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan
Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM )
Peserta Musyawarah
MUGUS
- Ketua Gudep sebagai pimpinan sidang
- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina
- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )
- Anggota Dewan Ambalan
MUSAM
- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang
- Ketua Gugus Depan
- Pembina dan Pembantu Pembina
- Pramuka Penegak
- Undangan lainnya
Hak Suara dan Pengambilan Putusan
Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu suara
Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan
mufakat tanpa ada unsur paksaan
Putusan Musyawarah di gugus depan tidak boleh bertentangan
dengan AD / ART Gerakan Pramuka
Demonstrasi
Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan
sesungguhnya
Pesereta diikutsertakan secara aktif, dengan diberi peran
sebagai peserta Musyawarah
Tempat duduk dan acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak
jelas unsur-unsur peserta dan bagian-bagian dari acara
Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
0 Response to "sidang dan tata cara mugus gerakan pramuka"
Post a Comment