1. Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi
ataupun berjamaah
1. Buatlah daftar kegiatan ibadah
yang dirumah yang ditanda tangani oleh orang tua kamu
2.
Pemimpin agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat
beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang
lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui maka kali ini akan
dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang meliputi:
- Pemimpin agama Budha
- Pemimpin agama Hindu
- Pemimpin agama Islam
- Pemimpin agama Kong Hu Cu
- Pemimpin agama Kristen Katolik
- Pemimpin agama Kristen Protestan
Bagi adik-adik calon pramuka penggalang ramu maupun bagi kakak-kakak pembina dan
pembantu pembina penggalang, daftar sebutan nama pemimpin umat dari setiap
golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi pedoman dalam uji Syarat
Kecakapan Umum Penggalang Ramu.
Daftar jenis dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari
setiap golongan agama.
- Pemimpin agama Budha
- Bhiksu (laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
- Pandita
- Bante
- Pemimpin agama Hindu
- Pedanda
- Pandita
- Sulinggih
- Pemimpin agama Islam
- Ulama
- Kyai
- Ustadz
- Habib
- Pemimpin agama Kong Hu Cu
- Jiao Sheng (Penebar Agama)
- Wen Shi (Guru Agama)
- Xue Shi (Pendeta)
- Zhang Lao (Tokoh Sesepuh)
- Pemimpin agama Katolik
- Romo
- Uskup
- Paus
- Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
- Pemimpin agama Kristen
- Pendeta
- Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
2. Dapat
mengetahui dan menjelaskan hari - hari
besar agamanya
Adapun hari-hari besar agama yang biasa diperingati di
Negara Indonesia kita ini yaitu :
1.
Islam
a. Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
b.Idul
Adha, menyembelih ternak pada hari Raya Haji (10 Zulhijjah) dan hari-hari
Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah).
c. Tahun
baru Hijriah 1 Muharam.
d. Maulid Nabi Muhammad SAW pada
tanggal 12 Rabiul Awal.
e.Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
pada tanggal 27 Rajab, dan masih banyak lagi yang lainnya.
2. Kristen Katholik
a. Paskah
b.Natal
c. Kenaikan
Yesus Kristus
d.Wafat Yesus Kristus
3. Kristen Protestan
a. Paskah
b. Natal
c. Pentakosta
d. Kenaikan Yesus Kristus
e.Wafat Yesus Kristus
4. Budha
a. Waisak
b. Dan lain-lain
5. Hindu
a. Nyepi
b.Galungan
c. Kuningan
dan lain-lain
6. Kong Hu Chu
a. Imlek
b.Cap Go Meh dan lain-lain
Pada kesempatan ini, penulis hanya menjelaskan hari Raya
atau hari-hari Besar pada agama Islam. Adapaun penjelasannya yaitu :
a. Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
Idul Fitri secara bahasa adalah
kembali kepada fitrah. Pengertian fitrah menurut Nabi SAW adalah kondisi suci,
bebas dari dosa, sebagaimana kondisi saat seseorang dilahirkan.
Bulan Syawal memiliki makna
meningkat. Maksudnya adalah bulan peningkatan amal ibadah setelah sebelumnya
umat Islam mendapat pendidikan dan pelatihan selama satu bulan penuh di bulan
Ramadhan.
b. Hari Raya Idul Adha
Hari raya Idul Adha adalah hari raya
Haji atau hari raya Qurban. Pada hari ini diperingati peristiwa qurban, yaitu
ketika nabi Ibrahis as yang bersedia untuk mengorbankan putra yang paling
disayanginya yaitu Ismail as. Akan tetapi ketika Ismail as akan disembelih,
kemudian seketika itu juga diganti oleh Allah SWT dengan seekor domba yang
besar.
Pada hari raya ini umat Islam
berkumpul pada pagi hari dan mendirikan shalat Ied bersama-sama (berjamaah) di
masjid maupun di tanah lapang seperti ketika merayakan hari raya Idul Fitri.
Setelah shalat dilakukan
penyembelihan hewan qurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi
Ibrahim as yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari raya Idul Adha jatuh pada
tanggal 10 bulan Zulhijjah, atau persisnya 70 hari setelah perayaan Idul Fitri.
Pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah)
inilah batas diperbolehkannya menyembelih hewan qurban, diluar waktu itu
penyembelihan hewan yang dibagikan kepada masyarakat dianggap sebagai
sedekah.
c. Tahun Baru Hijriah
Tahun baru Hijriah mengingatkan kita
kepada kejadian atau peristiwa spektakuler yang pernah terjadi dalam sejarah
Islam, yaitu peristiwa “Hijrah”.
Hijrah secara harfiah artinya
perpindahan dari satu negeri ke negeri lain, dari satu kawasan ke kawasan
lain, atau perubahan lokasi dari titik tertentu ke titik yang lain.
Secara historis, Hijrah adalah
peristiwa keberangkatan Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya dari kota
Makkah menuju kota Yathrib, yang kemudian disebut al-Madinah al-Munawwarah.
Merujuk dari historis di atas maka
Tahun Hijriah ditetapkan sebagai awal tahun dari penanggalan atau kalender
Islam.
d. Maulid Nabi Muhammad SAW
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah
peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia peringatan Maulid Nabi
jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Sejarah Peringatan/Perayaan Maulid
Nabi diperkirakan pertama kali diperkenalkan oleh Abu Said al-Qakburi, seorang
gubernur Irbil di Irak pada masa pemerintahan Sultan Salahuddin Al-Ayyubi
(1138-1193). Adapula yang berpendapat bahwa idenya justru berasal dari Sultan
Salahuddin sendiri.
Adapun tujuan dari diperingatinya
Maulid Nabi Muhammad SAW ini yaitu untuk membangkitkan kecintaan kepada Nabi
Muhammad SAW, serta meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu yang
sedang terlibat Perang Salib melawan pasukan Kristen Eropa dalam upaya
memperebutkan kota Yerusalem dan sekitarnya.
Perayaan di Indonesia pada umumnya
dalam memperingati Maulid Nabi SAW dengan mengadakan perayaan keagamaan seperti
pembacaan shalawat nabi, pembacaan syair Barzanji dan pengajian.
e. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Isra’
Mi’raj adalah dua bagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW
dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa
penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad SAW mendapat
perintah untuk mendirikan shalat lima waktu sehari semalam.
3. Dapat menyebutkan agama-agama yang ada di
Indonesia serta nama tempat ibadahnya.
6
Agama di Indonesia
Berikut ini adalah 6 (enam) Agama
yang diakui di Indonesia :
Agama
Islam
Nama Kitab Suci
: Al-Qur’an
Nama Pendiri : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
Nama Pendiri : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
Agama
Kristen Protestan
Nama Kitab Suci
: Alkitab
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
Agama
Katolik
Nama Kitab Suci
: Alkitab
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
Agama
Hindu
Nama Kitab Suci
: Weda
Nama Pendiri : -
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Nama Pendiri : -
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Agama
Buddha
Nama Kitab Suci
: Tri Pitaka
Nama Pendiri : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
Nama Pendiri : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
Agama
Kong Hu Cu
Nama Kitab Suci
: Si Shu Wu Ching
Nama Pendiri : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
Nama Pendiri : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
4. Islam
- Dapat melakukan mandi wajib dan mengerti penyebabnya
Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib adalah cara menghilangkan hadats besar (menyucikan diri dari hadats besar) dalam agama islam dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari rambut hingga ujung kaki. Mandi wajib sering kali disebut juga sebagai mandi besar, mandi junub, mandi jinabat atau mandi janabah.Mandi wajib memegang peranan penting dalam peribadatan umat islam karena suci tidaknya seorang muslim dari hadats besar menjadi salah satu syarat utama sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Orang-orang yang sedang berhadats besar tidak diperbolehkan (bahkan haram) melakukan beberapa ibadah seperti salat, tawaf, memegang atau membawa Al Quran dan lain-lain. Mereka baru diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tersebut setelah bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau mandi besar.
Penyebab Mandi Wajib
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Penyebab mandi wajib atau mandi junub tersebut adalah:- Keluarnya mani karena syahwat; Hal ini berlaku baik pada perempuan maupun laki-laki, baik ketika terjaga atau pun tidur. Untuk mempermudah pemahaman tentang hal ini simak butir-butir berikut:
- Jika seseorang tidur, bermimpi basah, dan ada mani keluar, berarti wajib mandi.
- Jika seseorang tidur, bermimpi basah tapi tidak ada mani keluar, berarti tidak wajib mandi
- Jika seseorang tidur, tidak merasa bermimpi tapi ada mani keluar, berarti wajib mandi
- Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani karena syahwat (seperti menonton film atau gambar vulgar, membayangkan lawan jenis, dll), berarti wajib mandi.
- Jika seseorang tidak tidur (terjaga), keluar mani tapi tidak karena syahwat (mungkin karena penyakit atau cuaca), berarti tidak wajib mandi.
- Bertemunya dua kemaluan berlawanan jenis; Bertemunya kemaluan dari dua orang yang berlawanan jenis menjadi penyebab mandi wajib meskipun aktivitas tersebut tidak disertai dengan keluarnya mani.
- Suci dari haid; Apabila seorang wanita telah selesai haid atau menstruasi (darah haid telah berhenti keluar) maka wajib melakukan mandi wajib.
- Suci dari nifas; Bagi perempuan yang telah selesai masa nifas (Nifas adalah darah yang keluar saat persalinan atau melahirkan), menjadi penyebab mandi wajib.
- Masuk Islamnya orang kafir; Orang non-muslim (kafir) yang masuk islam maka dia wajib mandi.
- Meninggal dunia; Apabila seseorang meninggal dunia maka orang-orang di sekitarnya berkewajiban untuk memandikannya.
Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara melakukan mandi wajib yang paling utama (rukun mandi) adalah sebagai berikut:- Niat;
- Niat mandi wajib adalah sebagai berikut:
- نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر فرضا لله تعالى
- "nawaitul ghuslal lirof 'il hadasil akbaari fardhool lillahita'ala"
- Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
- Menghilangkan najis dari badan, jika ada.
- Menyiram dan meratakan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ke ujung kaki
- Mendahulukan menghilangkan najis dari seluruh tubuh
- Membaca basmalah pada permulaan mandi
- Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
- Mengambil wudu terlebih dahulu sebelum mandi
- Dapat melakukan
sholat berjamaah
- Dapat menghafal
5 macam doa harian dan 5 macam surat -
surat pendek.
5. Dapat menjelaskan tentang Emosi
Emosi
Pengertian Emosi. Dalam kehidupan banyak sekali
permasalahan, dalam berita-berita banyak dikabarkan orang masuk bui hanya
karena tidak dapat menahan emosi. Pemukulan, adu fisik dan bahkan pembunuhan.
Alangkah sayangnnya permasalah itu timbul hanya karena masalah sepele dan emosi
yang meluap-luap.
Beberapa kejadian buruk diakibatkan karena emosi,
sungguhnya emosi sendiri itu apa? banyak pakar psikologi yang meguraikan emosi
itu seperti apa, yaitu :
Kata "emosi" diturunkan dari kata bahasa
Perancis, émotion, dari émouvoir, 'kegembiraan' dari bahasa
Latin emovere, dari e- (varian eks-) 'luar' dan movere
'bergerak'. Kebanyakan ahli yakin bahwa emosi lebih cepat berlalu daripada
suasana hati. Sebagai contoh, bila seseorang bersikap kasar, manusia
akan merasa marah. Perasaan intens kemarahan tersebut mungkin datang
dan pergi dengan cukup cepat tetapi ketika sedang dalam suasana hati yang
buruk, seseorang dapat merasa tidak enak untuk beberapa jam.
Kata emosi berasal dari bahasa latin,
yaitu emovere, yang berarti bergerak menjauh. Arti kata ini menyiratkan bahwa
kecenderungan bertindak merupakan hal mutlak dalam emosi. Menurut Daniel
Goleman (2002 : 411) emosi merujuk pada suatu perasaan dan pikiran yang khas,
suatu keadaan biologis dan psikologis dan serangkaian kecenderungan untuk
bertindak. Emosi pada dasarnya adalah dorongan untuk bertindak.
Biasanya emosi merupakan reaksi terhadap
rangsangan dari luar dan dalam diri individu. Sebagai contoh emosi gembira
mendorong perubahan suasana hati seseorang, sehingga secara fisiologi terlihat
tertawa, emosi sedih mendorong seseorang berperilaku menangis.
Emosi berkaitan dengan perubahan fisiologis dan
berbagai pikiran. Jadi, emosi merupakan salah satu aspek penting dalam
kehidupan manusia, karena emosi dapat merupakan motivator perilaku dalam arti
meningkatkan, tapi juga dapat mengganggu perilaku intensional manusia.
(Prawitasari,1995)
Emosi adalah perasaan intens yang
ditujukan kepada seseorang atau sesuatu. Emosi adalah reaksi terhadap seseorang
atau kejadian. Emosi dapat ditunjukkan kerika merasa senang mengenai
sesuatu, marah kepada seseorang, ataupun takut terhadap sesuatu.
Terdapat aspek emosi yang fundamental yang harus
dipertimbangkan, diantaranya:
Biologi emosi
Semua emosi berasal dari sistem limbik otak yang
kira-kira berukuran sebesar sebuah kacang walnut dan terletak di batang otak
Orang-orang cenderung merasa bahagia ketika sistem limbik mereka secara relatif
tidak aktif. Sistem limbik orang tidaklah sama. Sistem limbik yang lebih aktif
terdapat pada orang-orang yang depresi, khususnya ketika mereka memperoleh
informasi negatif.
6.
Dapat menyampaikan pendapat dengan baik dalam
suatu pertemuan Pasukan Penggalang.
Cara
Menyampaikan Pendapat Yang Baik
Cara menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi
manusia. Penyampaian pendapat dapat dilakukan siapapun sebagai warga negara
dengan berbagai sarana. Adapun sarana komunikasi modern adalah sarana
komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern.
Sarana komunikasi modern ini dapat dilakukan antar pribadidan dapat juga
dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk sarana
komunikasi modern itu antara lain:
Sarana komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui
kabel maupun non-kabel, seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik
(e-mail) melalui internet.
Sarana komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu cara
menyampaikan pendapat media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa
cetak misalnya koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala
lainnya, seperti selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik diantaranya
radio, televisi, dan internet.
Cara menyampaikan pendapat di muka
umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya dilakukan
dengan cara yang benar dan bertanggung jawab adalah, misalnya :
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Ada dua prinsip yang harus dipegang dalam mengaktualisasikan
hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab.
Prinsip kebebasan memiliki tujuan yaitu agar hak cara kemerdekaan menyampaikan
pendapat bisa dilaksanakan dalam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung
jawab bertujuan agar hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang baik bisa
dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.
Apabila kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara
bebas dengan tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang
bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan,
penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban
meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban
setiap warga negara di Indonesia.
7. Dapat mengetahui dan menjelaskan manfaat dari
penghijauan
PENGHIJAUAN
Pengertian
PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis Iingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis Iingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan.
Pada proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan
C6H1206 serta peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu,
peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2
kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau
dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat
meningkatkan kualitas lingkungan.
Peran dan Fungsi Penghijauan
Penghijauan berperan dan berfungsi:
Peran dan Fungsi Penghijauan
Penghijauan berperan dan berfungsi:
(1) Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau,
pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi
makhluk hidup untuk pernapasan;
(2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi
akan menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan segar;
(3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis);
(4) Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan
pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya;
(5) Perlindungan (protektif), terbadap kondisi fisik
alami sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu);
(6) Keindahan (estetika);
(7) Kesehatan (hygiene);
(8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif;
(9) Sosial politik ekonomi. Ciptakan hutan kota Fungsi dan manfaat
hutan antara lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna,
pengendalian air tanah dan erosi, ameliorasi iklim. Jika hut:an tersebut berada
di dalam kota fungsi dan manfaat hutan antara lain menciptakan ikIim mikro,
engineering, arsitektural, estetika, modifikasi suhu, peresapan air hujan,
perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara, pengelolaan limbah dan
memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi tanah, mengurangi
aliran permukaan, mengikat tanah. Konstruksi vegetasi dapat mengatur
keseimbangan air dengan cara intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan transpirasi.
Dengan demikian penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota perlu
ditingkatkan secara konseptual meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
pemeliharaan dengan mempertimbangkan aspek estetika, pelestarian lingkungan dan
fungsional. Pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan begitu pula
pemeliharaan harus dilakukan secara terus-menerus.
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dan biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama.dibanding bibit vegetatif atau bibit yang berasal dari bagian-baqian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar.
Bibit vegetatif umumnya kurang kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau saluran drainase. Tehnik Penanaman: Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besamya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang); (3) Perawatan pascatanam. Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kering. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang
Manfaat penghijauan adalah :
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan
Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adalah Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dan biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama.dibanding bibit vegetatif atau bibit yang berasal dari bagian-baqian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar.
Bibit vegetatif umumnya kurang kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau saluran drainase. Tehnik Penanaman: Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besamya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang); (3) Perawatan pascatanam. Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kering. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang
Manfaat penghijauan adalah :
1. Manfaat Estetis (Keindahan)
Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
2. Manfaat Orologis
Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.
Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.
3. Manfaat Hidrologis
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi
manusia dan makhluk lainnya.
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi
manusia dan makhluk lainnya.
4. Manfaat Klimatologis
Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.
Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.
5. Manfaat Edaphis
Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.
Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.
6. Manfaat Ekologis
Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.
Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.
7. Manfaat Protektif
Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.
Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.
8. Manfaat Hygienis
Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.
Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.
9. Manfaat Edukatif
Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.
Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.
8. Dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.
Mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan
anak
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi.
Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut
PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke
dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan
perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
''Tabungan masa depan bangsa bukanlah uang
melainkan generasi muda yang sehat,' Petikan kata mutiara ini sungguh dahsyat jika
dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam
kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur
sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan
kesenjangan yang berjarak.
Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan
kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda.
Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak
inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara
struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran
fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.
Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap
bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas
nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan
anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik
anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara
menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi
dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional,
yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim
kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.
Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional
terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan
bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan dari
gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka
perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi
dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat
dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen
pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam
kehidupan sosial.
Saat ini, di level instrumentalisasi pelaksana
kebijakan, Kemeneg PP dan PA memang secara departemental paling
bertanggungjawab dalam kegiatan meningkatkan kualitas anak dari berbagai
ancaman dan tantangan. Untuk mengelola kebijakan yang begitu luas, departemen
ini tidak bisa menanggung sendirian dan menjadi seperti “monster raksasa”. Para
pejabatnya harus pintar melakukan inovasi program, terobosan aksi, dan pandai
dalam menganyam komunikasi lintas sektor. Paradigma inilah yang sekiranya dapat
dijadikan modal sebagai langkah awal membangun dan melindungi anak dari
berbagai aneka tipu muslihat modernisasi dan globalisasi.
Tanpa disadari, kini telah masuk perangkap dunia
yang terglobal. Universalitas tidak bisa dielakkan sebagai sunnatullah yang
harus diterima manusia. Termasuk dalam dunia anak, kita perlu mengkoreksi
muatan-muatan budaya dan perangkat lunak yang menghinggapi anak kita. Kenapa kita
harus begitu memperhatikan di ranah ini? Jawabannya sederhana saja. Pertama,
anak adalah aset bangsa yang harus diperhatikan kualitasnya. Kedua, anak
merupakan basis utama membentuk generasi dalam mempetakan daya kompetitif
sosial-politik bangsa sampai dimana. Ketiga, anak merupakan wajah dari sebuah
potret bangsa. Jika banyak anak yang kurang gizi, maka disitulah “negara”
terancam tidak menjalankan fungsinya, alias gagal. Jika anak suatu bangsa
cerdas dan sehat, disitulah negara berhasil mendesainnya.
Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global
(bisa berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak
dijadikan sebagai objek industri bagi akumulasi ekonomi. Betapa tidak,
kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai
menjamur. Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak
ditempatkan sebagai icon, baik sebagai magnet edukatif maupun yang
hanya sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak
sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat
kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi
panggung jenaka kita.
Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah
dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang
programatik, dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal
ini mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari
hal-hal dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski
kita akui, sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan
menumbuh-kembangkan anak seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup
menjadi urusan privat kaum perempuan saja.
Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya
harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan
bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat
bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor
23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang
agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54),
dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).
Dalam rangka mengawal efektifitas implementasi, para
pemangku kepentingan kebijakan adalah motor utama sebagai penggerak
perlindungan anak di Indonesia. Karena anak adalah cerminan suatu derajat
bangsa, maka maka departemen pemerintah terkait dalam isu-isu penting memenuhi
hak dasar anak perlu terlibat maksimal dan mendalam. Tentu tidak hanya unsur
departmentasi pemerintah, kelompok masyarakat seperti LSM, Kelompok Usaha, dan
Kalangan media bisa pro-aktif menyuarakan tentang upaya melindungi dan
menyayangi anak Indonesia dengan tanpa membedakan latar agama, suku, etnis dan
golongannya.
9. Ikut serta
dalam kegiatan Perkemahan Penggalang
sedikitnya 2 hari, sesuai dengan standar
perkemahan
1. Dapat
menunjukan bukti fisik ikut serta perkemahan di gugusdepannya atau kwartir
2. Membuat laporan mengikuti perkemahan
10. Dapat menyebutkan tanda- tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan golongan dan
tingkatannya
Tanda
– tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka
I. Apa Tanda Pengenal dalam Gerakan pramuka?
1. Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan dalam pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.
2. Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
a. Tanda Umum :
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.
I. Apa Tanda Pengenal dalam Gerakan pramuka?
1. Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan dalam pakaian seragam pramuka, yang dapat menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.
2. Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
a. Tanda Umum :
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.
b.
Tanda Satuan :
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan tingkat Nasional.
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan tingkat Nasional.
c.
Tanda Jabatan :
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
d.
Tanda Kecakapan :
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
e.
Tanda Kehormatan :
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
II. Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu :
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
II. Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu :
1.
Tanda Umum meliputi : Tanda tutup kepala, setangan leher, atau pita leher,
tanda pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia (Putera dan Puteri).
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain‑lain. Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi :
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain‑lain. Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi :
a.
Tanda Kecakapan Umum :
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
1) Pramuka Siaga : Mula, Bantu dan Tata.
2) Pramuka Penggalang : Ramu, Rakit dan Terap.
3) Pramuka Penegak : Bantara dan Laksana.
4) Pramuka. Pandega : Pandega.
5) Pembina Pramuka : Mahir Dasar dan Lanjutan.
b.
Tanda Kecakapan Khusus :
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
1) Pramuka Siaga : Tidak bertingkat.
2) Pramuka Penggalang : Purwa. Madya dan Utama.
3) Pramuka Penegak : Purwa. Madya dan Utama.
4) Pramuka Pandega : Purwa. Madya dan Utama.
5) Instruktur : Muda dan Dewasa.
6) Pelatih Pembina Pramuka : Dasar dan Lanjutan.
c.
Tanda Kecakapan Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega.
5. Tanda kehormatan meliputi :
a. Untuk peserta didik : Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.
b. Untuk orang dewasa meliputi : Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).
5. Tanda kehormatan meliputi :
a. Untuk peserta didik : Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.
b. Untuk orang dewasa meliputi : Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).
6. Bentuk ukuran warna dan persyaratan
untuk menerima tanda pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam PP tersendiri.
11. Mengetahui nama Ketua RT hingga Lurah atau setingkatnya di
tempat tinggalnya.
1. Dapat
menyebut nama dan alamat tinggal pejabat RT hingga Lurah yang dibuktikan
dengan tanda tangan dan stempel.
2. Dapat menyebutkan tokoh masyarakat ditempat
tinggalnya
12.
Dapat mengetahui dan menyebutkan Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang
KODE
KEHORMATAN PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1. Kode
Kehormatan adalah suatu norma
(aturan) yang menjadi ukuran kesadaran mengenai ahlak (budi pekerti) yang
tersimpan dalam hati seseorang yang
menyadari harga dirinya.
2. Kode kehormatan Pramuka adalah suatu norma
dalam kehidupan Pramuka yang menjadi ukuran atau standar tingkah laku Pramuka
di masyarakat.
II.
MATERI
POKOK
1.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan
ketentuan moral Pramuka.
a.
Kode kehormatan Pramuka terdiri atas :
1) SATYA PRAMUKA
: merupakan janji Pramuka
2)
DARMA PRAMUKA : merupakan ketentuan moral Pramuka
b. SATYA PRAMUKA, adalah :
1) Janji yang diucapkan secara sukarela oleh
seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persayaratan keanggotaannya.
2) Tindakan pribadi untuk meningkatkan diri
secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji.
3) Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri
guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spritual, baik
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
c.
DARMA
PRAMUKA, adalah
1) Alat proses pendidikan diri yang progresif
untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
2) Upaya memberi pengalaman praktis yang
mendorong peserta didik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat, dimana ia hidup dan menjadi anggota.
3) Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai
tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki
rasa kebersamaan dan gotong royong.
4) Kode Etik Organisasi dan Satuan Pramuka dengan
landasan ketentuan moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang
mengatur hak dan kewajiban anggota,
pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
2.
Kode kehormatan bagi Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga.
1) DWISATYA Pramuka Siaga
Demi
kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) DWIDARMA Pramuka Siaga
-
Siaga itu patuh pada ayah dan ibundanya.
-
Siaga itu berani dan tidak putus asa
b.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang.
1) TRISATYA
Demi kehormatan aku
berjanji akan bersungguh - sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri
membangun masyarakat.
- menepati Dasa Darma.
2) DASADARMA
Pramuka itu :
(1)
Takwa pada Tuhan Yang Maha Esa
(2)
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
(3)
Patriot
yang sopan dan kesatria
(4)
Patuh
dan suka bermusyawarah
(5)
Rela
menolong dan tabah
(6)
Rajin,
terampil dan gembira
(7)
Hemat,
cermat dan bersahaja
(8)
Disiplin,
berani dan setia
(9)
Bertanggunngjawab
dan dapat dipercaya
(10)
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
c.
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Anggota
Dewasa
1) TRISATYA
Demi
kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh - sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
- menepati Dasa Darma
2) DASA DARMA
(sama dengan Dasa Darma untuk Pramuka
Penggalang)
3. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan
kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan IKRAR,
(lihat ART pasal 22, 4 - f) (cek pasalnya!)
4. Cara menerapkan Kode Kehormatan Pramuka
a. Pelaksanaan suatu Kode Kehormatan tidak dapat
dibangun di atas dasar lain kecuali di atas dasar KESUKARELAAN.
b. Kode kehormatan yang diterima atas dasar
kesukarelaan menimbulkan rasa tanggung
jawab langsung terhadap ketinggian budi pekerti.
c.
pDalam menanamkan Kode Kehormatan itu, Pembina
hendaknya :
1)
memberikan pengertian melalui pertimbangan
akalnya.
2) menumbuhkan semangat melalui pertimbangan
rasa.
3) membulatkan tekad/kemauan
untuk melaksanakannya.
13.
Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang
sekurang-kurangnya 8 kali latihan
berturut-turut
Dapat
menunjukkan presensi kehadiran selama 8 kali berturut-turut
14.
Tahu tentang Salam Pramuka, Motto dan tahu arti Lambang
Gerakan Pramuka.
SALAM PRAMUKA
Dalam Gerakan Pramuka kita mengenal
tiga macam salam Pramuka, yaitu:
1. Salam Biasa.
2. Salam Hormat.
3. Salam Janji.
1. SALAM BIASA.
Dipergunakan apabila seseorang
Pramuka berjumpa dengan Pramuka lain. untuk pertama kali atau yang terakhir
pada hari itu. Siapa yang melihat dahulu, dialah yang harus memberi salam
terlebih dahulu tanpa aba‑aba, tidak pandang pangkat. tua ataupun lebih muda.
Dengan Salam Pramuka ini, dimaksud :
a. Sebagai tanda saling menghargai,
menghormati dan menyayangi serta menganggap sebagai saudara atau keluarga
sendiri diantara sesama Pramuka.
b. Untuk saling mendoakan
keselamatan bagi yang memberi maupun yang menerima salam tersebut.
c. Dengan menggunakan salam lima
jari, berarti untuk saling memperingatkan kepada disiplin kita, bahwa sebagai
Pramuka kita berkewajiban untuk menjalankan Pancasila sesuai dengan yang
tercantum pada Trisatya Pramuka.
Salam Pramuka Biasa dapat diberikan
sambil berjalan, sedang duduk, naik sepeda ataupun naik kendaraan lainnya. Jadi
tidak harus berdiri tegak.
Cara memberikan salam adalah dengan
mengayunkan tangan kanan kearah pelipis kanan. Kelima jari rapat dan lurus
dengan lengan bawah. Telapak tangan menghadap kebawah, ujung jari telunjuk
menyentuh pelipis. Lengan kanan atas membuat siku‑siku pada ketiak. Siku kita
agak kedepan sedikit.
Jika tangan kanan membawa tongkat,
maka tongkat itu diangkat lurus ke atas kira‑kira sepuluh centimeter. Tangan
kiri letak kan merata kedepan dada dengan telapak tangan menghadap kebawah. dan
ujung jari telunjuk menempel pada tongkat. Jika tangan kanan sedang membawa
atau memegang sesuatu, kita boleh hanya menganggukkan kepala saja, atau
mengucapkan salam, ataupun melambaikan tangan kiri.
2. SALAM HORMAT.
Dipergunakan apabila seorang Pramuka
:
a. Bertemu dengan orang yang wajib
dihormati, misalnya bertemu dengan; Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Lurah dll. Pejabat atau tokoh masyarakat
lainnya. Dalam keadaan biasa Kakak pembina cukup di beri salam biasa, tetapi
dalam suatu upacara wajib diberi salam hormat.
b. Melihat bendera Merah Putih
sedang dikibarkan atau diturunkan. Kalau kebetulan sedang sibuk mengerjakan sesuatu,
lalu mendengarkan pluit tanda Sang Merah Putih dikibarkan atau diturunkan, maka
harus berhenti dari kesibukannya sebentar, segera berdiri tegak di tempat dan
memberi salam hormat.
c. Dalam suatu upacara mendengarkan
lagu Indonesia Raya, tetapi kalau ikut menyanyi tidak perlu memberi salam
melainkan cukup berdiri tegak saja.
d. Kebetulan bertemu dengan jenazah
yang dibawa ke makam. Jika sedang duduk atau berjalan segera berdiri tegak
menghadap ke arah jenazah sambil memberi salam hormat.
Cara memberikan salam hormat pada
dasarnya sama dengan cara memberikan salam biasa. juga jika sedang membawa
tongkat. Hanya bedanya salam hormat harus diberikan dengan berdiri tegak yaitu
dengan sikap sempurna. Jelasnya tidak boleh sambil duduk santai. sambil berjalan
atau naik sepeda atau dengan menganggukkan kepala atau mengucapkan salam. Dalam
upacara salam hormat biasanya diberikan dengan aba‑aba dari Pemimpin upacara,
dan didalam suatu barisan aba‑aba diberikan oleh pemimpin barisan.
3. SALAM JANJI.
Dipergunakan seorang Pramuka dalam
suatu upacara mendengarkan janji Trisatya diucapkan. Begitu kita mendengarkan
ucapan “Demi kehormatanku aku berjanji…….dst” dalam suatu upacara pelantikan,
maka semua Pramuka yang hadir wajib memberikan salam janji secara otomatis, walaupun
tidak disertai aba‑aba untuk menghormat.
Cara memberikan salam janji sama
dengan sara memberikan salam hormat, yaitu selalu dalam sikap sempurna. Jika
tangan kanan membawa tongkat, maka tongkat itu dipindahkan untuk dipegang
tangan kiri dan dimiringkan bagian atasnya kekiri. Kemudian dengan tangan kanan
memberikan salam janji. Sesudah selesai ucapan janji, tangan kanan kembali
tegak dan memegang kembali tongkat tadi.
Bagi Pramuka yang sedang bertugas
membawa perlengkapan upacara tidak perlu memberi salam janji, cukuplah berdiri
tegak saja.
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1. Motto
adalah semboyan yang diciptakan dalam usaha untuk memberikan sprit kepada
anggota dalam visi dan misi lembaga.
2. Contoh-
contoh Motto
a.
RRI : " Sekali di
udara Tetap di Udara "
b.
Negara Kesatuan Republik Indonesia " BHINEKA TUNGGAL IKA"
c.
TNI - AL Jalesveva Jaya Mahe
d. Pembina
Pramuka " IHLAS BAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA "
II.
MATERI
POKOK
1. Motto
Gerakan Pramuka merupakan semboyan tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, yaitu
" SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN "
2. Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan
Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk
mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
3. Menanamkan
motto Gerakan Pramuka kepada peserta didik tidak dengan cara menghafal untuk
selajutnya memahaminya, tetapi harus kita sembunyikan/ kita selip-selipkan
kedalam setiap kegiatan kepramukaan,
sehingga penanaman motto dalam diri peserta didik berlangsung secara alami
dan bertahap.
4. Pengaruh
motto Gerakan Pramuka terhadap jiwa peserta didik.
a. menambah
rasa percaya
b. menambah
semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
c.
siap mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka
d. rasa
bangga sebagai Pramuka
e. memiliki
budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.
Lambang Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka berlambangkan:
Gambar Silhouette TUNAS KELAPA
Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
1) Buah
kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan TUNAS, dan istilah "cikal
bakal" di Indonesia berarti : penduduk asli yang pertama yang menurunkan
generasi baru. Jadi buah kelapa nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa
tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2) Buah
kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa
tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat kuat ulet, serta
besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh
segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
3) Kelapa/nyiur
dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam
menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap
Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam
keadaan bagaiamana juga.
4) Kelapa/nyiur
tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di
Indonesia.
Jadi melambangkan, bahwa tiap
Pramuka mempunyai cita‑cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur,
dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5) Akar
Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad
dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar‑dasar dan
landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan
yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita‑citanya.
6) Kelapa/nylur
adalah pohon yang serba guma, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa
tlap Pramuka adalah manusia yang, berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya
kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta kepada umat manusia.
1. Lambang, Gerakan Pramuka diciptakan
oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja
sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
2. Lambang Gerakan Pramuka digunakan
sejak‑ tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji‑panji Gerakan Pramuka yang
dianugeralikan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
3. Pemakaian lambang Gerakan Pramuka
sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda‑tanda, bendera, papan nama, dsb,
diatur dalam petunjuk‑petunjuk Penyelengaraan.
4.
Lambang
Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir
Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum
dan Perundang-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634
tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak
Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal
22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.
15. Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta
cara menggunakan bendera merah putih
SEJARAH BENDERA MERAH
PUTIH
1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikuppas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
2. Juga bagian lain dari kepulauan
Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh,
Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
3. Pada umumnya warna merah putih
merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan.
4. a. Bendera Merah Putih berkibar
untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua
Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih
di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai
Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI
mangibarkan merah putih kepala banteng.
6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk
pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam
Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan
Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung
Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan
merah putih dikibarkan untuk partama kalinya.
8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945
mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian
dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan
Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia
mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia,
Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh
tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur
sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10. a. Sang Merah Putih yang
dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan
Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan
ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap
perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PENGGUNAAN
BENDERA MERAH PUTIH
UU RI No. 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
BAB II
BENDERA NEGARA
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal
4
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
16. Dapat menjelaskan dan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2
lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara
Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dala UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dala UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
17. Dapat
menjelaskan tentang lambang
Negara RI
LAMBANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Daser Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Daser Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
18. Dapat
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
19. Telah menabung secara rutin dan setia membayar uang iuran
untuk regunya yang diperoleh dari
usahanya sendiri
1.Memiliki Buku Tabungan Individu
maupun Regu
2.Dapat menjelaskan fungsi
menabung
20. Dapat
menyebutkan dan menjelaskan
manfaat sedikitnya 2 jenis alat
teknologi informasi modern
Dapat menyebutkan peralatan yang
masuk kategori teknologi modern dan manfaatnya contoh Komputer dan telpon
seluler
21. Mengenal dan memilah sampah
SAMPAH
Sampah merupakan material sisa yang
tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan
didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses
alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang
dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi
karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka Sampah
dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.
Jenis-jenis
sampah
Berdasarkan
sumbernya
Sampah alam
Sampah manusia
Sampah konsumsi
Sampah nuklir
Sampah industri
Sampah pertambangan
Berdasarkan
sifatnya
Sampah organik - dapat diurai (degradable)
Sampah anorganik - tidak terurai (undegradable)
1. Sampah Organik, yaitu sampah yang
mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya.
Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos;
2. Sampah Anorganik, yaitu sampah
yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas,
plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah
ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk
dijadikan produk laiannya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah
plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca,
dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton;
Berdasarkan
bentuknya
Sampah adalah bahan baik padat atau
cairan yang tidak dipergunakan lagi dan dibuang. Menurut bentuknya sampah dapat
dibagi sebagai:
Sampah
Padat
Sampah padat adalah segala bahan buangan
selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah
tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain.
Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah
anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang
mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas,
potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting,
rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.
Berdasarkan kemampuan diurai oleh
alam (biodegradability), maka dapat dibagi lagi menjadi:
Biodegradable: yaitu sampah yang
dapat diuraikan secara sempurna oleh proses biologi baik aerob atau anaerob,
seperti: sampah dapur, sisa-sisa hewan, sampah pertanian dan perkebunan.
Non-biodegradable: yaitu sampah yang
tidak bisa diuraikan oleh proses biologi. Dapat dibagi lagi menjadi:
·
Recyclable:
sampah yang dapat diolah dan digunakan kembali karena memiliki nilai secara
ekonomi seperti plastik, kertas, pakaian dan lain-lain.
·
Non-recyclable:
sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diolah atau diubah
kembali seperti tetra packs, carbon paper, thermo coal dan lain-lain.
Sampah
Cair
Sampah cair adalah bahan cairan yang
telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan
sampah.
·
Limbah
hitam: sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen
yang berbahaya.
·
Limbah
rumah tangga: sampah cair yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi dan tempat
cucian. Sampah ini mungkin mengandung patogen.
Sampah dapat berada pada setiap fase
materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan
terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa
dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah
dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan
limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk
industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira
mirip dengan jumlah konsumsi.
untuk mencegah sampah cair adalah
pabrik pabrik tidak membuang limbah sembarangan misalnya membuang ke selokan.
Sampah
alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan
liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun
kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar,
sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di
lingkungan pemukiman.
Sampah
manusia
Sampah manusia (Inggris: human
waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan
manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius
bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan)
penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada
dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia
dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah
perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat
dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.
Sampah
Konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah
yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah
sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum
dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih
jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses
pertambangan dan industri.
Limbah
radioaktif
Sampah nuklir merupakan hasil dari
fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat
berbahaya bagi lingkungan hidupdan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir
disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktivitas
tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau
jarang namun kadang masih dilakukan).
Konsep pengelolaan sampah
Terdapat beberapa konsep tentang
pengelolaan sampah yang berbeda dalam penggunaannya, antara negara-negara atau
daerah. Beberapa yang paling umum, banyak-konsep yang digunakan adalah:
·
Hirarki
Sampah - hirarki limbah merujuk kepada " 3 M " mengurangi sampah,
menggunakan kembali sampah dan daur ulang, yang mengklasifikasikan strategi
pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah.
Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi
minimalisasi sampah. Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan
maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum
limbah.
·
Perpanjangan
tanggungjawab penghasil sampah / Extended Producer Responsibility (EPR).(EPR)
adalah suatu strategi yang dirancang untuk mempromosikan integrasi semua biaya
yang berkaitan dengan produk-produk mereka di seluruh siklus hidup (termasuk
akhir-of-pembuangan biaya hidup) ke dalam pasar harga produk. Tanggung jawab
produser diperpanjang dimaksudkan untuk menentukan akuntabilitas atas seluruh
Lifecycle produk dan kemasan diperkenalkan ke pasar. Ini berarti perusahaan
yang manufaktur, impor dan / atau menjual produk diminta untuk bertanggung
jawab atas produk mereka berguna setelah kehidupan serta selama manufaktur.
·
prinsip
pengotor membayar - prinsip pengotor membayar adalah prinsip di mana pihak
pencemar membayar dampak akibatnya ke lingkungan. Sehubungan dengan pengelolaan
limbah, ini umumnya merujuk kepada penghasil sampah untuk membayar sesuai dari
pembuangan
22. Dapat menjelaskan teknik penjernihan air
Penyaringan untuk Menjernihkan Air
Pendahuluan
Kebutuhan
akan air bersih di daerah pedesaan dan pinggiran kota untuk air minum, memasak,
mencuci dan sebagiannya harus diperhatikan. Cara penjernihan air perlu
diketahui karena semakin banyak sumber air yang tercemar limbah rumah tangga
maupun limbah industri.
Cara
penjernihan air baik secara alami maupun kimiawi akan diuraikan dalam bab ini.
Cara-cara yang disajikan dapat digunakan di desa karena bahan dan alatnya mudah
didapat. Bahan-bahannya anatara lain batu, pasir, kerikil, arang tempurung
kelapa, arang sekam padi, tanah liat, ijuk, kaporit, kapur, tawas, biji kelor
dan lain-lain.
Bahan
1. 10 (sepuluh) kg arang
2. 10 (sepuluh) kg ijuk
3. pasir beton halus
4. batu kerikil
5. 2 (dua) buah kran 1 inci
6. batu dengan garis tengah 2-3 cm
Peralatan
1. 1 (satu) buah bak penampungan
2. 1 (satu) buah drum bekas
Pembuatan
1. Sediakan sebuah bak atau kolam
dengan kedalaman 1 meter sebagai bak penampungan.
2. Buat bak penyaringan dari drum
bekas. Beri kran pada ketinggian 5 cm dari dasar bak. Isi dengan ijuk, pasir,
ijuk tebal, pasir halus, arang tempurung kelapa, baru kerikil, dan batu-batu
dengan garis tengah 2-3 cm (lihat Gambar).
Penggunaan
1. Air sungai atau telaga dialirkan ke
dalam bak penampungan, yang sebelumnya pada pintu masuk air diberi kawat kasa
untuk menyaring kotoran.
2. Setelah bak pengendapan penuh air,
lubang untuk mengalirkan air dibuka ke bak penyaringan air.
3. Kemudian kran yang terletak di bawah
bak dibuka, selanjutnya beberapa menit kemudian air akan ke luar. Mula-mula air
agak keruh, tetapi setelah beberapa waktu berselang air akan jernih. Agar air
yang keluar tetap jernih, kran harus dibuka dengan aliran yang kecil.
Pemeliharaan
1. Ijuk dicuci bersih kemudian
dipanaskan di matahari sampai kering
2. Pasir halus dicuci dengan air bersih
di dalam ember, diaduk sehingga kotoran dapat dikeluarkan, kemudian dijemur
sampai kering.
3. Batu kerikil diperoleh dari sisa
ayakan pasir halus, kemudian dicuci bersih dan dijemur sampai kering.
4. Batu yang dibersihkan sampai bersih
betul dari kotoran atau tanah yang melekat, kemudian dijemur.
Keuntungan
- Air keruh yang digunakan bisa berasal dari mana saja misalnya : sungai, rawa, telaga, sawah dan sumur.
- Cara ini berguna untuk desa yang jauh dari kota dan tempatnya terpencil.
Kerugian
1. Air tidak bisa dialirkan secara
teratur, karena air dalam jumlah tertentu harus diendapkan dulu dan disaring
melalui bak penyaringan.
2. Bahan penyaring harus sering
diganti.
3.
Air
harus dimasak lebih dahulu sebelum diminum
23. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup,
simpul anyam, simpul tiang, simpul
pangkal dan dapat menyusuk tali, membuat ikatan serta menyambung dua
tongkat
Bidang Tali Temali
Dalam tali temali kita sering
mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda
sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan
tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu,
balok, bambu dan sebagainya.
Macam simpul dan kegunaannya
1. Simpul ujung
tali
Gunanya
agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas
2. Simpul mati
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin
3. Simpul anyam
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4. Simpul anyam
berganda
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan
basah
5. Simpul erat
Gunanya
untuk memendekkan tali tanpa pemotongan
6. Simpul kembar
Gunanya
untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7. Simpul kursi
Gunanya
untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan
8. Simpul penarik
Gunanya
untuk menarik benda yang cukup besar
9. Simpul laso
Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini
Macam Ikatan dan Kegunaannya
1. Ikatan pangkal
Gunanya
untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal
ini dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.
2. Ikatan
tiang
Gunanya
untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa
misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.
3. Ikatan jangkar
Gunanya
untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.
4. Ikatan
tambat
Gunanya
untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah
untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret
balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.
5. Ikatan
tarik
Gunanya
untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah
untuk membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.
6. Ikatan
turki
Gunanya
untuk mengikat sapu lidi setangan leher
7. Ikatan
palang
8. Ikatan
canggah
9. Ikatan
silang
10. Ikatan khaki
tiga
Untuk gambar macam-macam ikatan
dapat dilihat di bawah ini.
24. Dapat
menjelaskan kompas, menaksir tinggi dan lebar
KOMPAS
Kompas terbagi menjadi 2:
-
Kompas magnetic adalah arah ditunjukkan
oleh magnet berbentuk jarum yang mengarahkan
pada kutub utara.
-
Gyrocompass kompas yg mengandung cairan dari alcohol dan air
BAGIAN-BAGIAN KOMPAS
1.dial:permukaan dimana
tertera angka / huruf seperti pada jam
2.visir : pembidik
sasaran.
3.kaca pembesar :untuk
melihat sasaran dan angka pada dial
4. jam petunjuk
menunjukkan lokasi magnet bumi
5.tutup dial dengan 2
garis bersudut 45 dan dapat diputar –putar
6.alat penggantung
:untuk tali / dapat juga untuk menyangkutkan ibu jari tangan sewktu melakukan
pembidikan
CARA MEMBACA KOMPAS
N= North
(utara)
E=East (timur)
W=west (barat )
S = south ( Selatan )
Cara Menggunakan kompas :
1.
Letakkan di bidang
datar,setelah jarum kompas tidak bergerak lagi maka jarum akan menunjuk arah
Utara.
2.
Bidiklah sasaran melalui
visir.
3.
Apabila visir
meragukan,luruskan saja garis yg terdapat pada tutup dial kea rah visir searah
dengan sasaran.
4.
Titik sasaran Bidik
disebut juga check point
5.
Sasaran Balik digunakan
apabila kita akan kembali ke titik asal / Sebelumnya.
Rumus sasaran Balik ( Back Azimuth )
1.
Tambah dengan 180 apabila
sasaran bidik kurang dari 180.
2.
Kurangi apabila sasaran
bidik lebih dar 180.
B.
Menaksir Tinggi
Tinggi Pohon
a. Tetapkan 11 Unit
(meter, langkah) dari A ke satu sisi yang datar.
b. Titik tersebut
dinyatakan D.
Letakkan
tongkat setinggi 160 cm pada titik D.
c. Lanjutkan 1 unit lagi
ke titik C.
d. Dari titik C, seorang
teman mengintai ke puncak pohon (B) melalui tongkat yang ditegakkan pada D.
e. Tandai bagian tongkat
yang dilalui garis CB.
Bagian
tersebut adalah E.
Jadi
tinggi pohon tersebut AB = 12 DE.
Tinggi Tiang Listrik
a.
Tinggi tongkat = 160 cm.
b.
Panjang Bayangan = 20 cm.
Jadi
perbandingan = 20 : 160 = 1 : 8
Panjang
bayangan tiang listrik = 1,20 m = 120 cm
Jadi
panjang tiang listrik = 120 X 8 = 960 cm = 9,6 m
A. Menaksir Lebar Sungai
a.
Tetapkanlah
check point A di seberang sungai.
b. Jadikan
tempat berdiri titik B.
c. Buat
sudut 900 dan bergerak ke C sebanyak X langkah.
d. Lanjutkan
melangkah ke D sebanyak ½ X langkah.
e. Dari
titik D buat sudut 900 dan mundur sambil mengintai ke point A dan C
serta tempat berdiri berada di point E.
f. Berhenti
setelah A, C dan E berada di satu garis lurus.
Dengan demikian lebar sungai AB = 2
DE
Cara lain menaksir lebar sungai
a.
Tetapkanlah check point A.
b.
Jadikan tempat tegak pada point B.
c.
Menghadap ke kiri dengan sudut 900
selanjutnya jalan mundur.
d.
Berhenti pada titik dimana apabila
diproyeksikan ke A membuat sudut 450.
e.
Titik tersebut dinyatakan sebagai titik
C.
Dengan
demikian maka dalam segitiga ABC , sudut A = 450 karena itu sisi AB
= BC.
Jadi
lebar sungai AB = BC.
25. Mengenal
macam-macam sandi, isyarat morse dan semaphore
26. Selalu
berpakaian rapi dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungannya
1. Selalu menggunakan seragam Pramuka yangbersih dan rapih
serta sesuai dengan peraturannya
2
Pernah memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungannya
3. Selalu menjaga kebersihan
dan kesehatan diri..
27. Dapat
baris-berbaris
1. Dapat melakukan gerakan aba-aba ditempat dengan
baik dan benar:
a) siap,
b)
istirahat ditempat,
c)hadap
kanan,
d)hadap
kiri,
e) balik
kanan,
f)
lencang depan,
g)
lencang kanan
2. Dapat melakukan perintah aba-aba maju jalan, berhenti,
Dll
3. Dapat melakukan barisberbaris dengan membawa tongkat
28. Dapat
menjelaskan Sedikitnya 3 cabang olahraga dan dapat melakukan 2 jenis
cabang olah raga, salah satunya: olah
raga Renang
29. Mengetahui adanya perbedaan perkembangan fisik tubuh
Perubahan Perkembangan Fisik Tubuh
Masa remaja merupakan masa transisi yang unik dan ditandai oleh
berbagai perubahan fisik, emosi dan psikis. Masa remaja yaitu usia 10-19 tahun,
merupakan masa yang khusus dan penting karena merupakan periode pematangan
organ reproduksi manusia dan sering disebut masa pubertas. Masa remaja
merupakan periode peralihan dari masa anak ke masa dewasa.
Masa remaja merupakan tahap yang sangat menantang dalam kehidupan anak.
Kebanyakan remaja merasa bahwa mereka independen (mandiri) dan ingin mengambil
semua keputusan sendiri, padahal mereka tidak yakin tentang diri mereka
sendiri. Hal ini menyebabkan banyak kebingungan bagi mereka. Untuk mengatasi
semua itu, perubahan fisik yang mereka alami kadang-kadang menyebabkan mereka
stres dan kecemasan. Kebanyakan masalah remaja tumbuh dari kebingungan dan
stress.
Pada masa remaja terjadi pertumbuhan fisik (organobiologik) secara
cepat, yang tidak seimbang dengan perubahan kejiwaan (mental emosional).
Perubahan yang cukup besar ini dapat membingungkan remaja yang mengalaminya.
Karena itu penting bagi remaja untuk mempelajari perubahan yang terjadi pada
setiap tahap kehidupan remaja agar mampu menerima perubahan-perubahan yang
terjadi pada tahap kehidupannya.
Masa remaja mempunyai ciri tertentu yang membedakan dengan periode
sebelumnya :
Ciri-ciri remaja menurut Hurlock (1992), antara lain :
a. Masa remaja sebagai periode yang penting yaitu perubahan-perubahan
yang dialami masa remaja akan memberikan dampak langsung pada individu yang
bersangkutan dan akan mempengaruhi perkembangan selanjutnya.
b. Masa remaja sebagai periode pelatihan. Disini berarti perkembangan
masa kanak-kanak lagi dan belum dapat dianggap sebagai orang dewasa. Status
remaja tidak jelas, keadaan ini memberi waktu padanya untuk mencoba gaya hidup
yang berbeda dan menentukan pola perilaku, nilai dan sifat yang paling sesuai
dengan dirinya.
c. Masa remaja sebagai periode perubahan, yaitu perubahan pada emosi
perubahan tubuh, minat dan peran (menjadi dewasa yang mandiri), perubahan pada
nilai-nilai yang dianut, serta keinginan akan kebebasan.
d. Masa remaja sebagai masa mencari identitas diri yang dicari remaja
berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa peranannya dalam
masyarakat.
e. Masa remaja sebagai masa yang menimbulkan ketakutan. Dikatakan
demikian karena sulit diatur, cenderung berperilaku yang kurang baik. Hal ini
yang membuat banyak orang tua menjadi takut.
f. Masa remaja adalah masa yang tidak realistik. Remaja cenderung
memandang kehidupan dari kacamata berwarna merah jambu, melihat dirinya sendiri
dan orang lain sebagaimana yang diinginkan dan bukan sebagaimana adanya
terlebih dalam cita-cita.
g. Masa remaja sebagai masa dewasa. Remaja mengalami kebingungan atau
kesulitan didalam usaha meninggalkan kebiasaan pada usia sebelumnya dan didalam
memberikan kesan bahwa mereka hampir atau sudah dewasa, yaitu dengan merokok,
minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan dan terlibat dalam perilaku seks. Mereka
menganggap bahwa perilaku ini akan memberikan citra yang mereka inginkan.
Masa
remaja dibagi menjadi 3 tahap, yaitu;
1.
Masa remaja awal (10-12 tahun)
Ciri
khas :
•
Lebih dekat dengan teman sebaya
•
Ingin bebas
•
Lebih banyak memperhatikan keadaan tubuhnya dan mulai berfikir abstrak
2.
Masa remaja tengah (13-15 tahun)
Ciri
Khas :
•
Mencari identitas diri
•
Timbulnya keinginan untuk kencan
•
Mempunyai rasa cinta mendalam
•
Mengembangkan kemampuan berfikir abstrak
•
Berkhayal tentang aktivitas seks
3.
Masa remaja akhir (16-19 tahun)
Perubahan Fisik Masa Remaja
Pada masa remaja terjadi perubahan fisik yang cepat, termasuk
pertumbuhan organ-organ reproduksi (organ seksual) untuk mencapai kematangan,
sehingga mampu melangsungkan fungsi reproduksi. Perubahan ini ditandai dengan
munculnya tanda-tanda sebagai berikut :
1.
Tanda-tanda seks primer, yaitu yang berhubungan langsung dengan
organ seks.
•
Terjadinya mimpi basah pada remaja laki-laki
•
Terjadinya haid pada remaja perempuan (menarche)
2.
Tanda-tanda seks sekunder
Remaja
laki-laki
•
Perubahan suara
•
Tumbuhnya jakun
•
Penis dan buah zakar bertambah besar
•
Terjadinya ereksi dan ejakulasi
•
Dada lebih besar
•
Badan berotot
•
Tumbuhnya kumis, cambang, rambut disekitar kemaluan dan ketiak.
Remaja Perempuan
•
Pinggul melebar
•
Pertumbuhan rahim dan vagina
•
Payudara membesar
•
Tumbuhnya rambut diketiak dan sekitar kemaluan (pubis)
30. Selalu melakukan aktifitas fisik tiap hari sedikitnya 30 menit
Rajin melakukan aktifitas fisik
tiap hari sedikitnya 30 menit dan dapat menunjukan buktinya.
0 Response to "daftra sku pramuka pengalang"
Post a Comment