LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Salam pramuka !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
apa kabar kakak dan adik-adik semua nya kali ini saya akan berbagi tentang lambang negara indonesia
silahkan kakak dan adik-adik dapat membaca nya
SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit.
Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan
tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan
penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang
menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda
tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk
jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya
mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang Negara dalam SKU Penggalang
Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:- Pada SKU Penggalang Ramu
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang lambang Negara RI
Pencapaian Pengisian SKU: - Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
- Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
- Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda
- Pada SKU Penggalang Rakit
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya. (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di pasukannya dan teman sebaya lainnya. - Pada SKU Penggalang Terap
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya
Sejarah Lambang Negara
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila |
Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara
masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus
Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap
selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah
adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa
kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang
negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul
Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama
kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15
Februari 1950.
Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.
Penggunaan Lambang Negara
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.
Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:
- Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya. - luar gedung atau kantor;
Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat. - lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas;
- materai
- Lambang Negara dapat digunakan:
- sebagai cap atau kop surat jabatan;
Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang. - sebagai cap dinas untuk kantor;
Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang. - pada kertas bermaterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
- dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.
- Larangan penggunaan Lambang Negara:
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
- Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
- Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Sejarah Indonesia : Sejarah Perumusan Pancasila| Dalam perumusan
pancasila telah menjadi sejarah besar dalam pembuatan dan nama-nama dari
perumusan pancasila tersebut telah menjadi sejarah indonesia, karna
dalam isi dari pancasila tersebut tidak rumuskan oleh satu saja tetapi
ada beberapa nama dalam perumusan pancasila, isi-isi rumusan pancasila
tersebut dikumpulkan dan dicari mana yang paling tepat. Pancasila
merupakan dasar negara indonesia, Dalam proses perumusannya atau
pembuatannya telah menjadi sejarah karna dalam proses perumusannya
memiliki berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan tidak boleh salah karna
pancasila merupakan dasar negara yang fleksibel artinya dapat
digunakan diberbagai zaman atau pancasila tidak bertentangan dengan
kemajuan zaman atau kehidupan dimasyarakat tetapi pancasila merupakan
pengingat dalam keseharian kita agar menjauhi hal-hal yang buruk dalam
perkembangan dan kemajuan zaman.Dalam pengambilan nama Pancasila
terdapat dalam sebuah buku dan Pancasila memiliki arti. Untuk mengetahui
lebih jelas tentang sejarah perumusan pancasila, lihat artikel dibawah
ini..
Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah
pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang
dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila dalam
bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu :
1. Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk/minuman keras.
Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada
tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga
yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam
bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI ) yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang
diangkat pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang
jepang). BPUPKI mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya
membuat rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31
Mei 1945 dan 1 juni 1945 ) memiliki berbagai masukan-masukan tentang
dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di
antaranya sebagai berikut.
1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam UUD yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,2. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain :
a. Persatuan3. Soekarno ( 1 juni 1945 )
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat.
Dalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 )
belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut
menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia, lalu Pada saat itu pula
dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang (9) yang dikenal
sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota2. H. Agus salim, anggota3. Mr. Ahamd Soebardjo, anggota4. Mr Muhammad Yamin, anggota5. Drs. Mohammad Hatta, Anggota6. Mr. AA. Maramis, anggota7. Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota8. Abdul Kahar Muzakkir, anggota9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota
Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil
merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai
Piagam jakarta ( Djakarta charter ) yang berisi sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradap3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april tahun
1968, mengenai Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara
dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang
tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
PPKI tanggal 18 agustus 1945 yaitu Pancasila,dan rumusan dari
Pancasila yaitu :
untuk pencipta lambang negara republik indonesia ,silahkan buka di artikel selanjut nya1. Ketuhanan Yang maha esa.2. Kemanusiaan yang adil dan beradap3. Persatuan indonesia.4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
salam pramuka!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
0 Response to "SKU LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
Post a Comment