Pengertian
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi
adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan
moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada
gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.
Tugas pokok
Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep,
satuan dan kwartir yang bersangkutan:
- Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
- Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna
membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi
peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan
dari pemerintah dan masyarakat.
- Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa
gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan
yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
Fungsi
Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
- Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
- Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
- Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
- Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah
finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh
subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka
0 Response to "Pengertian, Tugas Pokok & Fungsi Majelis Pembimbing"
Post a Comment